"Ada penambang yang mencoba mengimingi kami pemberian fee Rp2.000 per kilogram asalkan mereka diperbolehkan menambang di kawasan terlarang itu,"
Koba (Antara Babel) - Penambang bijih timah yang beroperasi secara ilegal di kawasan Jongkong 12 Kecamatan, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mencoba "membujuk" aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan iming-iming pemberian fee produksi timah sebesar Rp2.000 per kilogram.

"Ada penambang yang mencoba mengimingi kami pemberian fee Rp2.000 per kilogram asalkan mereka diperbolehkan menambang di kawasan terlarang itu," ujar Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, tawaran pemberian fee tersebut terkuak dalam pertemuan pihak Satpol PP dengan puluhan penambang di Jongkong 12 saat digelar penertiban tambang timah beberapa waktu lalu.

"Bahkan kami sempat ditawarkan juga fee sebesar Rp500 ribu per ponton tambang inkonvensional, namun semua tawaran itu kami tolak karena kami tidak ingin terlibat sebagai aparat yang melegalkan tambang liar," ujarnya.

Ia menambahkan, Jongkong 12 merupakan kawasan eks tambang milik PT Koba Tin yang diproyeksikan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) karena kolong bekas tambang seluas puluhan hektare itu memiliki potensi besar.

"Kami sudah berkomitmen kawasan Jongkong 12 harus bersih dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban sudah sering dilakukan namun para penambang tetap membandel sehingga beberapa waktu lalu dilakukan penyitaan peralatan tambang yang digunakan masyarakat untuk mengeruk pasir timah.

"Ada puluhan unit mesin tambang dan ponton tambang inkonvensional yang kami amankan dan dibawa ke kantor karena sebelumnya sudah diingatkan namun tidak diindahkan para penambang," ujarnya.

Kawasan Jongkong 12 dikabarkan masih memiliki potensi bijih timah cukup banyak sehingga menjadi incaran para penambang liar.

"Namun kami tidak akan membiarkan dan tetap terus ditertibkan yang bekerja sama dengan aparat kepolisian," ujarnya.



Pewarta: Oleh Ahmadi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026