Jakarta (Antara Babel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Papua, karena pelanggaran kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.
Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis, mengatakan Bawaslu Provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk Pilpres.
"Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres," kata Saut saat membacakan Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014.
Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.
Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.
"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan DKPP di Jakarta.
Dia menjelaskan penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
KPU RI sebut 3 provinsi tak ada PHPKADA
13 Desember 2024 23:00
KPU RI: 34 dari 37 Provinsi telah unggah form D Hasil ke Sirekap
13 Desember 2024 21:42
KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan
12 Desember 2024 10:56
KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
9 Desember 2024 20:31
Babel kemarin, penanggulangan bencana hingga Hidayat Arsani-Hellyana ungguli Erzaldi-Yuri
7 Desember 2024 09:51
KPU Babel pleno hasil rekapitulasi suara sah, Hidayat Arsani-Hellyana ungguli Erzaldi-Yuri
7 Desember 2024 03:17
KPU: Partisipasi pemilih pilkada di Belitung Timur capai 74,6 persen
5 Desember 2024 22:36
Kepala Kesbangpol minta KPU evaluasi terkait rendahnya partisipasi pemilih Pilkada 2024
5 Desember 2024 21:03