Banda Aceh (ANTARA) - Seorang wanita muda dihukum lima kali cambuk setelah dipotong masa penahanan karena terbukti berduaan dengan laki-laki nonmuhrim di kamar sebuah hotel di Kota Banda Aceh.
Wanita berusia 26 tahun tersebut menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Selasa. Tidak tampak pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh yang biasa selalu hadir menyaksikan hukuman cambuk.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Terhukum terbukti bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 butir 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
Hukuman cambuk tidak banyak disaksikan disaksikan masyarakat. Pelaksanaan eksekusi dilakukan algojo wanita yang baru pertama kali dilalukan di Kota Banda Aceh.
Terhukum cambukan Lydia Velenta Yeta binti Bambang Kurniawan. Wanita muda tersebut ditangkap bersama sejumlah aparat keamanan dan warga sipil lainnya. Mereka diduga menggunakan narkoba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan kasus tersebut awalnya ditangani kepolisian kemudian limpahkan hingga ke Mahkamah Syariah.
"Terhukum terbukti melakukan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Terhukum bersama laki-laki bukan muhrimnya," kata Muhammad Hidayat.
Terkait pihak lain bersama terhukum saat ditangkap, Muhammad Hidayat mengatakan mereka diproses di pengadilan karena disangkakan kasus narkoba.
"Terhukum tidak disangkakan dengan narkoba. Terhukum dijerat melanggar qanun jinayat karena berkumpul antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim," kata Muhammad Hidayat.