Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama semester I (Januari-Juni) 2022.
"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," kata Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Kamis.
Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara.
Kemudian, kata Taqwaddin lagi, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.
Taqwaddin menuturkan, tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.
Lalu kemudian, kata Taqwaddin, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.
Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh," katanya pula.
Taqwaddin menambahkan, banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," demikian Taqwaddin.
Berita Terkait
Kemarin, vonis mati Ferdy Sambo hingga hakim tolak permintaan Hotman Paris
14 Februari 2023 09:54
Eksekusi Mary Jane masih tunggu putusan hukum di Filipina
18 Februari 2022 22:40
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
18 Januari 2022 22:45
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
BNN minta hukum mati oknum polisi terlibat sindikat narkoba internasional
19 Februari 2020 14:21
China hukum mati pembunuh 11 perempuan
31 Maret 2018 12:54
Gamawan Fauzi: hukum mati saya bila terbukti menerima uang KTP-e
29 Januari 2018 16:52
11 WNI Terancam Hukuman Mati di Sabah
14 Oktober 2017 05:08