Banda Aceh (ANTARA) - Personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar berinisial SB (54), karena diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak tirinya selama tiga tahun.
“Pelaku SB telah diamankan oleh personel opsnal jatanras di rumahnya, ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.
Ryan mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun. Artinya dilakukan sejak 2019 hingga 2021.
Kata Ryan, peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada ayah kandungnya, hingga kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Dua oknum anggota polisi keroyok remaja jadi tersangka
Baca juga: Polisi beberkan profil penyalur PMI korban kapal tenggelam di Malaysia
“Kejadian itu diketahui berdasarkan curhatan korban pada ayahnya. Ia menceritakan sejak 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan oleh ayah tirinya,” ujarnya.
Ryan menyampaikan, aksi bejat ayah tiri korban tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga kamar mandi.
Saat ini, kata Ryan, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.
Baca juga: Polisi gandeng tim ahli kaji cuplikan video Ustaz Mizan