• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 12 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Istana bantah tarif 32 persen terkait keanggotaan Indonesia di BRICS

      Istana bantah tarif 32 persen terkait keanggotaan Indonesia di BRICS

      Jumat, 11 Juli 2025 19:33

      Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

      Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

      Jumat, 11 Juli 2025 18:53

      Hoaks! Tautan cek BSU Juli 2025 tanpa NIK

      Hoaks! Tautan cek BSU Juli 2025 tanpa NIK

      Jumat, 11 Juli 2025 13:47

      Hoaks! Wapres Gibran beri bantuan motor murah

      Hoaks! Wapres Gibran beri bantuan motor murah

      Jumat, 11 Juli 2025 12:13

      Profil Rayyan Arkan Dhika

      Profil Rayyan Arkan Dhika "Aura Farming" yang dapat beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

      Jumat, 11 Juli 2025 11:11

  • Mancanegara
      Israel berencana pertahankan pasukan militer di dekat Rafah

      Israel berencana pertahankan pasukan militer di dekat Rafah

      Jumat, 11 Juli 2025 20:01

      Fadli Zon perkenalkan Bhineka Tunggal Ika di Beijing

      Fadli Zon perkenalkan Bhineka Tunggal Ika di Beijing

      Jumat, 11 Juli 2025 18:58

      Media: Trump ancam Brasil tarif 50 persen karena gelar KTT BRICS

      Media: Trump ancam Brasil tarif 50 persen karena gelar KTT BRICS

      Jumat, 11 Juli 2025 18:51

      Pakar: Ancaman perlombaan senjata nuklir AS, Rusia, China makin tajam

      Pakar: Ancaman perlombaan senjata nuklir AS, Rusia, China makin tajam

      Jumat, 11 Juli 2025 18:49

      Hamas klaim serangan baru terhadap tentara Israel di Gaza selatan

      Hamas klaim serangan baru terhadap tentara Israel di Gaza selatan

      Jumat, 11 Juli 2025 11:06

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        Jumat, 4 Juli 2025 8:00

    • Olahraga
        Hasil sesi latihan MotoGP Jerman 2025: Pembalap Pertamina kalahkan Marc Marquez di Sachsenring

        Hasil sesi latihan MotoGP Jerman 2025: Pembalap Pertamina kalahkan Marc Marquez di Sachsenring

        Sabtu, 12 Juli 2025 3:47

        Undian putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia berada di pot 3

        Undian putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia berada di pot 3

        Sabtu, 12 Juli 2025 3:33

        UEFA larang Crystal Palace berkompetisi di Liga Europa musim depan

        UEFA larang Crystal Palace berkompetisi di Liga Europa musim depan

        Sabtu, 12 Juli 2025 3:28

        Liverpool beri penghormatan untuk Diogo Jota pada laga pramusim

        Liverpool beri penghormatan untuk Diogo Jota pada laga pramusim

        Jumat, 11 Juli 2025 20:56

        MGPA jajaki kerja sama dengan ANTARA untuk beritakan MotoGP Indonesia

        MGPA jajaki kerja sama dengan ANTARA untuk beritakan MotoGP Indonesia

        Jumat, 11 Juli 2025 20:52

    • Gaya Hidup
        Putri Ariani jadi musisi Indonesia satu-satunya di gelaran F1 2025

        Putri Ariani jadi musisi Indonesia satu-satunya di gelaran F1 2025

        Jumat, 11 Juli 2025 20:49

        TWICE rayakan ulang tahun ke-10 dengan rilis album

        TWICE rayakan ulang tahun ke-10 dengan rilis album "This is For"

        Jumat, 11 Juli 2025 12:21

        Single terbaru Blackpink

        Single terbaru Blackpink "Jump" akan rilis hari ini pukul 11.00 WIB

        Jumat, 11 Juli 2025 11:57

        Cara melacak lokasi nomor HP hilang atau keluarga dengan mudah dan cepat

        Cara melacak lokasi nomor HP hilang atau keluarga dengan mudah dan cepat

        Jumat, 11 Juli 2025 1:22

        Depresi bukanlah aib, tidak perlu takut untuk berobat

        Depresi bukanlah aib, tidak perlu takut untuk berobat

        Kamis, 10 Juli 2025 23:09

    • Opini
        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Rabu, 9 Juli 2025 18:00

        BRICS bukan panggung simbolik, tapi ujian visi Indonesia

        BRICS bukan panggung simbolik, tapi ujian visi Indonesia

        Rabu, 9 Juli 2025 14:23

        Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

        Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

        Rabu, 9 Juli 2025 10:57

        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Senin, 30 Juni 2025 15:16

        Duka dari Gunung Rinjani

        Duka dari Gunung Rinjani

        Jumat, 27 Juni 2025 21:41

    • English News
        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • 2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          Jumat, 11 Juli 2025 18:33

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Jumat, 11 Juli 2025 14:11

          Perangkat desa di Babel jadi ujung tombak cegah PMI bermasalah

          Perangkat desa di Babel jadi ujung tombak cegah PMI bermasalah

          Rabu, 9 Juli 2025 19:01

          Polda Babel gelar sertijab sejumlah pejabat (video)

          Polda Babel gelar sertijab sejumlah pejabat (video)

          Selasa, 8 Juli 2025 22:46

          59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          Senin, 7 Juli 2025 17:21

      Mendesak, hukuman mati koruptor

      Kamis, 12 Desember 2019 11:12 WIB

      Mendesak, hukuman mati koruptor

      Jakarta (ANTARA) - Wacana Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati bagi koruptor menuai pro dan kontra. Sebelumnya, Presiden Jokowi berkata hukuman mati terhadap koruptor dapat dilakukan bila rakyat menghendaki. Jokowi melontarkan wacana itu ketika berkunjung ke pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta pada Hari Antikorupsi Sedunia.

      Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi mati sebagian besar merupakan narapidana politik.

      Walau pun amendemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tetapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

      Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu korupsi juga berdampak pada kemiskinan masyarakat dan membuat negara mengalami kerugian besar akibat uang negara dicuri koruptor. Para koruptor yang dihukum mati adalah para perampok uang negara jutaan, miliaran bahkan triliunan rupiah.

      Sementara kelompok yang menentang beranggapan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik. Hukuman mati tidak pernah mencegah kejahatan apa pun.

      Tindak korupsi masuk dalam wilayah extra ordinary crime, (kejahatan yang luar biasa) yang menyangkut korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan terorisme. Kalau korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary), mestinya penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Namun, sampai sekarang kita lihat masalah ini sama sekali belum ditangani maksimal.

      Masalah narkoba dan terorisme sudah diatur dengan sanksi tegas, yaitu hukuman mati. Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengamanatkan bahwa pembenaran terhadap kebijakan penerapan pidana mati, secara formal, dapat dirujuk pada ketentuan Pasal 10 KUHP yang menyatakan bahwa pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diberlakukan di Indonesia.

      Sudah beberapa teroris yang menjalani hukuman mati ini sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku.

      Kemudian, Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba. Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu sebagai Pengguna dan/ atau Pengedar. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2).

      Sanksi pidana mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia diharapkan penerapannya dilaksanakan melihat dampaknya yang sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri.

      Bagaimana dengan kasus korupsi? Sampai sekarang berlum tersentuh dengan undang-undang yang mengancam para pelaku dengan hukuman mati. Pemerintah mestinya lewat kementerian Hukum dan HAM mendorong adanya Rancangan Undang-Undang yang mengatur bukan hanya soal hukuman mati koruptor, tetapi juga perampasan aset koruptor, dengan harapan dengan undang-undang itu akan timbul efek jera.

      Pidana mati dalam tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan bilamana ada alasan pemberatan pidana, yaitu apabila melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut dijelaskan dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2). Pasal 2 ayat (2) ; "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

      Penjelasan pasal 2 ayat (2) disebutkan, "Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

      Perihal pemberlakuan hukuman mati koruptor di Indonesia selama ini memang baru sebatas menjadi wacana yang terus digulirkan beberapa tahun terakhir. Dan belakangan diwacanakan kembali oleh Presiden Jokowi.

      Argumen yang mendorong ditetapkan hukuman mati bagi koruptor karena hukuman mati dirasa akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainya sehingga takut untuk berbuat tindakan serupa, dan sebaliknya, penghapusan hukuman mati akan meningkatkan angka kejahatan korupsi yang makin masif.

      Sejak Hukum Pidana berlaku di Indonesia yang kemudian dicantumkan sebagai Wetboek van Strafrecht vor Nederlandsch Indie, tujuan diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketenteraman yag sangat ditakuti umum.

      Dengan suatu putusan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lain yang diancam dengan hukuman sama, diharapkan masyarakat menjadi takut.

      Di samping itu, suatu pendirian "dalam mempertahankan tertib hukum dengan mempidana mati seseorang karena tingkah lakunya yang dianggap membahayakan" ada di tangan pemerintah. Oleh karena itu, hukuman mati menurut pemerintah adalah yang sesuai dengan rasa keadilanya. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran.

      Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: meluas dan sistematis.

      Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor, sebagai contoh; dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghancurkan perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat yang tidak menikmati malah ikut menanggung kesengsaraan berkepanjangan.

      Kegeraman masyarakat cukup beralasan, mengingat banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah akhirnya divonis bebas.

      Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas, lepas dari jerat hukum. Meskipun ada yang berpendapat bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor, namun ada beberapa bukti yang dilakukan di beberapa Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

      Sebagai contoh, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati akibat tindak pidana korupsi. Mulai tahun 2000, China membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat China di Provinsi Fujian. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.

      Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hu Changqing kemudian dijadikan shock therapy oleh pemimpin-pemimpin China."Pemberantasan korupsi adalah urusan hidup dan mati partai," demikian semboyan yang terus didengungkan pemimpin-pemimpin China, terutama PM Zhu Rongji, yang dikenal sebagai salah satu Mr Clean.

      Tradisi hukuman mati diteruskan Presiden Xi Jinping, orang paling berkuasa dan terkuat sepanjang sejarah modern China. Bahkan, para pendahulunya pun berhasil dia tandingi. Ia adalah sosok yang hebat dan berpengaruh sejak Deng Xiaoping, namun tetap saja kekuasaannya punya batas.

      Kampanye anti-korupsinya meluas ke seluruh negeri dianggap sebagai upaya mengonsolidasikan kekuatannya dan membuatnya semakin terkenal di antara rakyat jelata. Setelah dideklarasikan sebagai core leader di akhir 2016, para analis politik mengatakan Xi bersiap mengubah tradisi dua dekade China dan bakal tetap berkuasa setelah masa kedua kepemimpinannya sebagai ketua Partai Komunis berakhir pada 2022.

      Di berbagai negara mempunyai kiat-kiat tersendiri untuk menekan tindakan korupsi contohnya adalah hukuman mati, negara Tiongkok telah menerapkan hukuman mati bagi para penjahat koruptor, Jepang para pelaku koruptor karena malu maka memilih bunuh diri karena malu oleh negara, Korea Utara belakangan ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, Arab Saudi menerapkan hukum pancung bagi pelaku pencuri uang negara, dan di negara Jerman hukuman seumur hidup dan mengambil kembali harta yang dimiliki pelaku koruptor untuk negara.

      Apakah kemudian hukuman mati bagi para koruptor hanya akan kembali menjadi wacana oleh pemerintahan Jokowi.

      Tentu saja kita berharap, selain komitmen pemerintah, terutama dukungan publik, nampaknya sekarang ini bola ada di tangan DPR yang harus segera merespons desakan publik atas adanya inisiatif membuat undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor.

      Kemudian komitmen rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum masih setengah hati dalam menindak para koruptor dengan memberi hukuman rendah, member remisi, dll juga harus dievaluasi.

      Bahwa pengertian hak untuk hidup dalam pasal 28 i UUD '45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena. Lalu, bagaimana dengan para koruptor yang menimbulkan efek domino, telah melakukan kejahatan ekonomi, membuat rakyat kian sengsara.

      Tidak pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat berkepanjangan?

      *) Suryanto adalah staf pengajar Komunikasi Politik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang

      Oleh Suryanto *)

      Pewarta: Suryanto
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Bawa 15 kilogram sabu, tiga warga Desa Tanjung Gunung terancam hukuman mati

      Bawa 15 kilogram sabu, tiga warga Desa Tanjung Gunung terancam hukuman mati

      24 Juni 2025 08:39

      Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

      Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

      8 April 2025 22:58

      Kemlu RI pulangkan lagi WNI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi

      Kemlu RI pulangkan lagi WNI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi

      2 Desember 2024 17:36

      Cek fakta, Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati pada AKP Dadang Iskandar

      Cek fakta, Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati pada AKP Dadang Iskandar

      1 Desember 2024 09:33

      Missouri tolak hentikan hukuman mati terhadap tahanan muslim

      Missouri tolak hentikan hukuman mati terhadap tahanan muslim

      24 September 2024 17:00

      Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa

      Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa

      17 September 2024 15:52

      Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding

      Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding

      17 September 2024 14:23

      Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati

      Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati

      17 September 2024 13:34

      Terpopuler

      Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

      Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025

      Jadwal dan prediksi PSG vs Real Madrid, beserta info live streaming

      Jadwal dan prediksi PSG vs Real Madrid, beserta info live streaming

      Hasil semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Kalahkan Fluminense 2-0, Chelsea melangkah ke final

      Hasil semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Kalahkan Fluminense 2-0, Chelsea melangkah ke final

      Jadwal semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense vs Chelsea, PSG vs Real Madrid

      Jadwal semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense vs Chelsea, PSG vs Real Madrid

      Hajar Bayern Muenchen 2-0, PSG ke semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

      Hajar Bayern Muenchen 2-0, PSG ke semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

      Top News

      • Babel kemarin, Investasi Rp10 triliun dari China hingga kenyamanan pasar tradisonal

        Babel kemarin, Investasi Rp10 triliun dari China hingga kenyamanan pasar tradisonal

        31 menit lalu

      • Hasil sesi latihan MotoGP Jerman 2025: Pembalap Pertamina kalahkan Marc Marquez di Sachsenring

        Hasil sesi latihan MotoGP Jerman 2025: Pembalap Pertamina kalahkan Marc Marquez di Sachsenring

        5 jam lalu

      • Undian putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia berada di pot 3

        Undian putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia berada di pot 3

        6 jam lalu

      • UEFA larang Crystal Palace berkompetisi di Liga Europa musim depan

        UEFA larang Crystal Palace berkompetisi di Liga Europa musim depan

        6 jam lalu

      • Polres Bangka Barat tertibkan tambang ilegal di kompleks Kantor Pemda

        Polres Bangka Barat tertibkan tambang ilegal di kompleks Kantor Pemda

        8 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA