"Saat petugas tiba di lokasi memang tujuannya langsung ke juru parkir untuk mencari informasi. Namun setelah kita coba telpon, ternyata HP tersebut berdering dari dalam tas pelaku dan saat diperiksa ternyata benar HP itu milik korban,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menangkap Ari Hermawan (27), warga Palembang, tersangka pelaku pencurian di depan toko swalayan Asoka, Jalan A. Yani pada Selasa (2/9) malam.
"Pelaku merupakan seorang petugas parkir di swalayan Asoka. Ia ditangkap malam itu juga setelah korban Ayi Windaneti (40) melaporkan kehilangan satu buah HP Blackberry yang diletakkan di bagasi motor bagian depan saat diparkir di depan toko swalayan tersebut," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Taman Sari Kompol Candra Kurnia, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya nekad mencuri karena saat sedang menyusun motor, dia melihat ada sebuah HP di bagasi motor milik korban. Karena ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan menyimpannya di dalam tas milik pelaku.
Dikatakannya, saat korban sadar kalau HP miliknya sudah hilang, korban sempat bertanya kepada pelaku, apakah pernah melihat HP tersebut di bagasi motor miliknya.
"Sebelum korban melaporkan kehilangan HP ke Polsek Taman Sari, korban sempat bertanya kepada pelaku yang saat itu bertugas sebagai juru parkir mengenai keberadaan HP miliknya, namun pelaku mengaku tidak pernah melihat HP tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan, pelaku dapat ditangkap malam itu juga karena HP yang dicurinya saat itu masih dalam keadaan aktif. Petugas mencoba menelpon ke HP milik korban dan tenyata HP itu berbunyi dari dalam tas milik pelaku.
"Saat petugas tiba di lokasi memang tujuannya langsung ke juru parkir untuk mencari informasi. Namun setelah kita coba telpon, ternyata HP tersebut berdering dari dalam tas pelaku dan saat diperiksa ternyata benar HP itu milik korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Blackberry Gemini telah diamankan di Polsek Taman Sari. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.