Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan kendaraan bermotor berupa mobil barang harus memiliki alat pemantul cahaya (APC) berbentuk stiker yang memiliki reflektor.
"Pemberlakuan efektif APC ini akan dimulai pada 10 Februari 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Sekretaris Zanuari Anizar di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, mobil barang yang diharuskan berstiker tersebut dengan jumlah berat yang diperbolehkan minimal 7,5 ton dan atau konfogurasi sumbu 1,2.
Adapun jenis mobil meliputi antara lain mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil concrete pump (mobil pengaduk semen).
"Selain mobil barang, stiker pemantul cahaya ini juga berlaku bagi kereta gandengan dan kereta tempelan, serta kendaraan bermotor lainnya," ujarnya.
Stiker pemantul cahaya tersebut ditempelkan di bagian samping dan belakang kendaraan. Stiker berwarna kuning ditempelkan di samping kiri dan kanan, sedangkan pada bagian belakang ditempel stiker berwarna merah.
Dalam Sosialisasi Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AH.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis APC, pemasangan APC pada kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Keselamatan transportasi darat, tambahnya, harus menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga semua pihak, terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan bagi keselamatan moda transportasi darat.
"Dengan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan keseragaman dinas perhubungan kabupaten/kota maupun UPT pengujian kendaraan bermotor dalam melaksanakan peraturan dimaksud pada setiap kendaraan barang yang wajib uji," ujarnya.
Zanuari menilai, hubungan darat sebagai komponen penting sektor perhubungan memberikan kontribusi signifikan terhadap penyebaran orang, barang dan jasa ke seluruh penjuru daerah.
Oleh sebab itu dituntut dapat mewujudkan lalu lintas dan angkutan darat yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, efisien dan mampu memadukan moda transportasi lainnya.
Selain itu, subsektor hubungan darat diarahkan menjangkau seluruh pelosok daratan, untuk menunjang pemerataan, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau.
Dishub Babel selaku pembina penguji kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota se Babel, sebut Zanuari, akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan uji berkala, pembinaan terakit akreditasi dan pengawasan SDM penguji kendaraan bermotor.
Sosialisasi juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kasi Sarpras Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VII Sumsel-Babel, Alexander TP Pardede, dengan materi pengarahan, pembinaan dan pengawasan penguji kendaraan bermotor.
Kasi Sertifikasi Kendaraan Ditjen Kemenhub RI, Rahmedijanto Wibisono, jiga menyampaikan materi akreditasi pengujian kendaraan bermotor dan smart card.
Dua pembicara lainnya masing-masing Sekjend DPP Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IKPKBI), Dr Fachuri, tentang Etika Profesi Penguji Kendaraan Bermotor dan Presiden Direktur PT Bangun Cipta Marga, Henry Siregar, mengupas Aplikasi Alat Pemantul Cahaya (APC).
Sosialisasi dirangkaikan dengan pemasangan secara simbolis stiker APC oleh Sekretaris Dishub Zanuari Anizar dan Kasi Sertifikasi Kendaraan Ditjen Kemenhub, Rahmedijanto Wibisono. Usai kegiatan, dilakukan juga Pengukuhan Pengurus DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Babel.***
Mulai 10 Februari 2020, mobil barang wajib miliki alat pemantul cahaya
Kamis, 6 Februari 2020 23:25 WIB