Koba (Antara Babel) - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, periode 2009-2014 akan menerima uang purnabakti, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama lima tahun terakhir.
"Uang purnabakti ini diberikan kepada semua anggota DPRD, baik yang kembali terpilih maupun yang tidak," kata Sekretaris DPRD Bangka Tengah Irwan di Koba, Rabu
Ia menjelaskan pencairan uang purnabakti untuk 25 anggota DPRD itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Uang purnabakti itu dianggarkan dalam APBD Bangka Tengah Tahun 2014 dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp8 juta per anggota DPRD," ujarnya.
Namun, kata dia, nilai uang purnabakti yang diterima tidak sama untuk masing-masing anggota DPRD.
"Nilainya tidak sama, namun perbedaannya hanya sedikit antara anggota, ketua, dan wakil ketua DPRD dan itu diatur dalam peraturan bupati (perbup) tentang dana representasi anggota DPRD," ujarnya.
Ia menjelaskan pencairan uang purnabakti dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD terpilih dan mekanisme pencairan diserahkan kepada anggota DPRD yang baru.
"Mekanisme pencairannya nanti diserahkan kepada anggota DPRD yang baru, apakah dibayar tunai atau ditransfer melalui rekening masing-masing," ujarnya.
Ia menjelaskan uang purnabakti berlaku sama bagi seluruh anggota DPRD di Indonesia yang sudah memasuki masa akhir tugas sebagai wakil rakyat.
"Ini bentuk uang penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada wakil rakyat atas dedikasi dan kerja keras untuk daerah dan masyarakat," ujarnya.
