Muntok (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Suwito yang terjadi beberapa hari lalu di Kecamatan Simpang Teritip.
"Dua tersangka berinisial To (16) dan Pd (21) keduanya warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip kami ringkus dua hari setelah kejadian yaitu pada Jumat (19/9)," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya, Senin.
Ia mengatakan, dua orang tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Suwito (19), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip pada Rabu (17/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, katanya, saat itu korban sedang duduk-duduk di atas sepeda motor berkumpul bersama kawan-kawannya.
"Saat sedang asyik bercengkerama bersama kawan-kawannya, tiba-tiba para pelaku datang dan langsung memukuli korban di lokasi kejadian," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perlakuan para tersangka, korban mengalami luka memar lebam di bagian bibir sebelah kanan dan di punggung akibat mendapatkan pukulan pelaku yang dilakukan beberapa kali ke tubuh korban.
"Mendapati laporan itu, kami segera merespon dengan melakukan penyelidikan untuk menangkap para tersangka, pada Jumat (19/9) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Para tersangka ditangkap di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip sekitar pukul 11.00 WIB, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHPidana.
"Saat ini dua orang tersangka yang dimaksud masih kami amankan di Mapolsek Sipang Teritip untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.