Muntok (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Suwito yang terjadi beberapa hari lalu di Kecamatan Simpang Teritip.
"Dua tersangka berinisial To (16) dan Pd (21) keduanya warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip kami ringkus dua hari setelah kejadian yaitu pada Jumat (19/9)," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya, Senin.
Ia mengatakan, dua orang tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Suwito (19), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip pada Rabu (17/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, katanya, saat itu korban sedang duduk-duduk di atas sepeda motor berkumpul bersama kawan-kawannya.
"Saat sedang asyik bercengkerama bersama kawan-kawannya, tiba-tiba para pelaku datang dan langsung memukuli korban di lokasi kejadian," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perlakuan para tersangka, korban mengalami luka memar lebam di bagian bibir sebelah kanan dan di punggung akibat mendapatkan pukulan pelaku yang dilakukan beberapa kali ke tubuh korban.
"Mendapati laporan itu, kami segera merespon dengan melakukan penyelidikan untuk menangkap para tersangka, pada Jumat (19/9) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Para tersangka ditangkap di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip sekitar pukul 11.00 WIB, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHPidana.
"Saat ini dua orang tersangka yang dimaksud masih kami amankan di Mapolsek Sipang Teritip untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Menteri Hukum-Dubes Inggris jajaki kerja sama hukum
15 November 2024 19:37
Dukung penuh Asta Cita, Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru
15 November 2024 14:15
Memaknai pemanggilan dan pemberian keterangan dalam perspektif hukum pidana
14 November 2024 14:49
Penegak hukum Prancis ditahan di Yerusale, Dubes Israel dipanggil
8 November 2024 11:13
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
Menko Yusril: KUHP baru tidak kedepankan hukum penjara
7 November 2024 16:26
Raker perdana dengan Komisi XIII DPR, Supratman bahas fokus kerja Kementerian Hukum
5 November 2024 10:54