Aceh Selatan (ANTARA) - Seorang guru berinisial Mu (52) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh sejumlah wali murid karena diduga
melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Ada pun para korban aksi bejat sang guru rata-rata berusia delapan hingga usia 12 tahun
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah polisi mendapatkan pengaduan dari masing-masing orangtua korban,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK MH diwakili Kapolsek Trumon Ipda Adrizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (29/2) sore.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut setelah sejumlah orangtua/wali murid merasa curiga karena sang yang masih berusia sekolah dasar (SD) enggan ke sekolah karena mengaku takut.
Setelah didesak oleh orang korban, akhirnya sang anak mengaku sudah mendapatkan perlakuan diduga tak senonoh sehingga membuat para orangtua murid marah.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi oleh 10 orang orangtua/wali murid dengan harapan pelaku dapat ditangkap.
“Pelaku saya tangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan kemudian kita amankan di Mapolsek Trumon,” kata Ipda Adrizal menambahakan.
Namun sejak Sabtu sore, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, guna menjalani pemeriksaan secara intensif terkait laporan dari masyarakat, katanya.
Berita Terkait
Kajati NTB tidak persoalkan Agus gunakan almamater saat rekonstruksi
16 Desember 2024 18:31
Fakta kasus pelecehan seksual Agus Buntung yang tuai perhatian publik
12 Desember 2024 11:28
Stop "victim blaming", pakaian bukan alasan untuk lakukan pelecehan
5 Desember 2024 10:18
Erick Thohir: BUMN mengutuk keras tindakan pelecehan seksual
21 November 2024 19:52
11 siswi SMKN 56 Jakarta jadi korban pelecehan guru seni budaya
8 Oktober 2024 12:50
Polisi tetapkan seorang guru di Gorontalo sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap siswanya
26 September 2024 21:09
Pemkot Pangkalpinang fokus atasi kekerasan dan pelecehan anak
22 September 2024 12:07
Penyerang Valencia ditangkap polisi karena pelecehan seksual
3 September 2024 21:40