"Tiga oknum PNS Kabupaten Labuhan Batu itu, saat ini sedang diproses," ujar Samtana saat dihubungi di Medan, Senin.
Ia mengatakan ketiga oknum PNS itu ZH staf Bagian Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhan Batu (sebagai penerima), KA (sopir) yang mengantarkan penerima dan FP (pimpinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhan Batu).
"Ketiga oknum PNS itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Labuhan Batu TA 2019," ujar Samtana.
Samtana menyebutkan dalam OTT tersebut, Polda Sumut menyita uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang dimasukkan dalam amplop coklat yang bertuliskan Ilham Nasution. PT.Telaga Pasir Kuta, dan cek yang bertuliskan Rp1.445.000.000 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
"Kadis Perkim yang memerintahkan ZH dan KA mengambil uang tersebut di Kafe Milineal Labuhan Batu, dan akhirnya kena OTT," katanya.
Ketika ditanya perkembangan kasus OTT itu, Samtana mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga PNS Perkim Labuhan Batu.
"Petugas masih bekerja dan melakukan pengembangan kasus OTT tersebut," katanya.
Pewarta: Munawar MandailingUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.