Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Pendistribusian beras miskin (Raskin) di Pulau Bangka, terkendala belum disahkannya surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bangka Belitung tentang kuota pendistribusian beras kepada masyarakat kurang mampu di daerah itu.

"Raskin seharusnya didistribusikan pada awal Januari 2013 terpaksa ditunda karena SK gubernur belum keluar, sementara harga beras di pasar mulai merangkat naik," ujar Kasi Pelayanan Publik pada Bulog Subdivre wilayah Bangka Slamet Sarban di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, SK Gubernur ini dibutuhkan untuk mengesahkan nama-nama penerima raskin 2013 dan kuota beras yang akan disalurkan ke masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Pulau Bangka yaitu Kabupaten Bangka Induk, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keputusan BPS, jumlah RTS penerima beras 2013 mengalami penurunan 1.300 RTS atau dari 31.600 RTS turun menjadi 30.300 RTS.

"Tanpa SK gubernur ini, kami tidak berani menyalurkan beras gratis kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, belum terbitnya SK gubernur ini, kami kesulitan untuk menekan kenaikan harga beras di pasaran karena meningkatnya permintaan beras, sementara stok beras di pedagang mulai berkurang.

"Seharusnya gubernur sudah mengeluarkan SK, karena Menkokesra sudah menyerahkan surat pagu raskin pada akhir 2012, sehingga keterlambatan penerbitan SK ini akan memicu kenaikan beras di pasaran," ujarnya.

Menurut dia, belum disalurkannya raskin Januari 2013, otomatis permintaan beras di pasaran meningkat dan harga beras dengan sendirinya naik karena penetapan harga beras di Babel masih berdasarkan hukum pasar, belum memiliki HET beras.

"Sebanyak 30.300 RTS penerima beras Bulog tentu membeli beras di pedagang, karena mereka belum menerima jatah beras yang dibagikan secara gratis," ujarnya.

Ia berharap, Pemprov Babel segera mengesahkan pagu distribusi beras 2013, sehingga kami bisa mendistribusikan beras untuk menekan harga beras di tingkat pedagang beras.

"Kami sudah berkali-kali menghubungi pemerintah provinsi untuk menanyakan SK kuota raskin, namun belum ada kepastian kapan SK tersebut ditandatangani gubernur," ujarnya.

Menurut dia, apabila SK gubernur ini sudah ada pada awal Februari 2013, maka pendistribusian raskin akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga penerima raskin tidak perlu lagi membeli beras di pedagang.

"Mudah-mudahan awal bulan nanti, SK gubernur ini sudah ada, sehingga masing-masing RTS akan mendapatkan jatah beras sebanyak 30 kilogram dan otomatis permintaan beras di pedagang akan berkurang dan harga beras turun," ujarnya.



Editor : Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026