Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan perusahaan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring, guna mengetahui perkembangan realisasi target investasi 2019 sebesar Rp6,8 triliun di wilayah penghasil timah nomor dua terbesar dunia itu.
"Saat ini sudah ada 715 perusahaan yang wajib lapor LKPM online yang datanya dapat lihat dari sistem OSS," kata Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi DPMPTSP Provinsi Kepulauan Babel, Ermedi usai membuka workshop LKPM daring di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan workshop ini berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa LKPM ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha, kewajiban itu dilaksanakan ketika pelaku usaha telah memproses izin melalui Online Single Submission (OSS).
"Kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penanaman modal dalam penyampaian laporan penanaman modal secara elektronik dalam rangka mencapai target realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp6,8 triliun," ujarnya.
Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung BKPM RI, R.Rohadi Purbuatmodjo mengatakan selama ini yang menjadi kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM online ini adalah pergantian pegawai.
"Pergantian pegawai itu yang menjadi kendala dalam pelaporan LKPM online. Misalnya, pegawai sebelumnya sudah paham kewajiban perusahaan untuk LKPM, sementara pegawai baru tidak mengerti tentang LKPM ini," ujarnya.
Menurut dia bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM ini tentu ada sanksi jika pelaku usaha tidak lapor LKPM online ini, sanksi yang didapat berupa sanksi administrasi, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, serta adanya pembekuan usaha sampai pencabutan izin usaha.
Tetapi dalam hal ini, tim pengendalian pengawasan harus paham akan alasan-alasan dan kondisi pelaku usaha tersebut karena menurutnya, di dalam pengawasan tim lebih mengedepankan pendekatan, pembinaan, serta sosialisasi.
"Kami berharap dengan adanya workshop LKPM online dengan melibatkan pelaku usaha ini diharapkan menjadi cara yang mujarab dalam memberikan pemahaman serta kesadaran perusahaan untuk lapor LKPM,"katanya.
Kegiatan Workshop LKPM online yang berlangsung selama satu hari ini mengundang 75 peserta dari instansi penanaman modal provinsi, kabupaten, kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pelaku usaha/perusahaan.