Sungailiat (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sumantri menuduh pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) rebut lahan seluas 55 hektar milik pemerintah Kabupaten Bangka di Desa Marasenang Kecamatan Bakam.
"Saya ingin tanah seluas lebih kurang 55 hektar di Desa Marasenang, Kecamatan Bakam yang secara administrasi resmi masuk wilayah Kabupaten Bangka, bukan masuk wilayah Kabupaten Bangka Barat," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bangka Barat sejak dua tahun lalu sudah mengklaim bahwa tanah seluas itu masih masuk dalam wilayah adminitrasinya termasuk penduduk dan pajak serta kegiatan usaha di atas tanah itu.
"Saya melihat sejumlah warga yang tinggal di atas lahan itu sebagian sudah memiliki KTP elektronik dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Dia menilai ada unsur kesengajaan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mempermudah layanan pembuatan KTP elektronik bagi warga yang tinggal di daerah itu dengan alasan agar masuk menjadi warga Kabupaten Bangka Barat.
"Dalam administrasi kependudukan, sebagian warga memiliki KTP Kabupaten Bangka dan sebagian lagi memegang KTP yang ditertibkan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Bangka Barat seakan tidak tahu kalau wilayah itu masuk dalam Kabupaten Bangka bahkan dengan sengaja Pemerintah Kabupaten Bangka Barat membangun Polindes diatas tanah pemakaman umum.
"Kami akan berusaha mengembalikan lahan seluas itu masuk kembali kewilayah Kabupaten Bangka Barat dengan cara mendesak pemerintah kabupaten setempat dan pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menetapkan kembali daerah," ujarnya.
Sementara menurut Wakil Bupati Bangka, Rustamsyah mengatakan, masyarakat di Desa Marasenang tidak mempersoalkan masalah tapal batas daerah itu, hanya mempersoalkan pembangunan Polindes diatas tanah pemakaman umum atau kuburan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
"Masalahanya bukan masalah wilayah namun lebih pada persoalan pembangunan Polindes diatas tanah kuburan, kalau masalah sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Anggota Dewan Tuduh Pemkab Babar Rebut Wilayah
Sabtu, 27 September 2014 23:00 WIB
"Saya ingin tanah seluas lebih kurang 55 hektar di Desa Marasenang, Kecamatan Bakam yang secara administrasi resmi masuk wilayah Kabupaten Bangka, bukan masuk wilayah Kabupaten Bangka Barat,"