Jakarta (Antara Babel) - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa,
menyerahkan dua dokumen konvensi internasional yang sudah diratifikasi
Indonesia baru-baru ini, saat menghadiri acara tahunan Treaty Event PBB, Selasa lalu.
Dua dokumen tersebut adalah aksesi Indonesia untuk Konvensi
Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir dan instrumen
penerimaan terhadap Amandemen Doha atas Protokol Kyoto. Demikian siaran
pers Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA.
Penyerahan kedua instrumen hukum tersebut diserahkan langsung oleh
Menlu Marty kepada Perwakilan Sekretaris Jenderal PBB Untuk Urusan Hukum
Miguel de Serpa Soares, di Markas Besar PBB, New York.
Menlu
Marty dalam sambutannya dihadapan pejabat tinggi Indonesia, Staf PBB dan
media PBB, menyampaikan bahwa penyerahan kedua dokumen itu merupakan
suatu penegasan atas komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam
memperkuat kerja sama internasional dalam berbagai isu global.
Dalam kesempatan itu Indonesia juga melakukan deklarasi terhadap
Pasal 4 dan reservasi terhadap Pasal 23 Ayat (1) dari Kovensi
Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.
Marty menyampaikan, dengan deklarasi terhadap Pasal 4, Indonesia
menyatakan tidak mendukung, menyetujui, ataupun mengesahkan penggunaan
senjata nuklir untuk upaya atau tujuan apapun.
Sedangkan
dukungan Indonesia terhadap Pasal 23 Ayat (1) menyatakan bahwa
Pemerintah Indonesia tidak terikat terhadap Ayat tersebut dan menegaskan
bahwa bagi Pemerintah Indonesia perbedaan penafsiran atau aplikasi
Konvensi ini hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah
Internasional dengan persetujuan dari seluruh pihak yang berperkara.
Marty mengatakan bahwa ratifikasi Konvensi ini menggambarkan upaya
berkelanjutan untuk memerangi terorisme dan menunjukkan upaya Indonesia
yang terus menerus untuk mewujudkan dunia yang bebas dari senjata
nuklir.
Menlu juga menyerahkan instrumen penerimaan Amandemen Doha atas
Protokol Kyoto yang merupakan keputusan penting yang disepakati setelah
negosiasi yang alot dalam Konferensi Perubahan Iklim di Doha, Qatar
tahun 2012.
"Amandemen Doha memuat komitmen dari negara maju untuk menurunkan
emisi gas rumah kaca setidaknya 18 persen di bawah tingkat emisi pada
tahun 1990. Saya mendorong agar negara-negara yang adalah pihak terhadap
Kyoto Protokol segera menandatangani, agar Amandemen ini segera
berlaku," Menlu RI menekankan pada akhir sambutannya.
Amandemen Doha ini baru akan berlaku setelah tiga perempat negara
pihak Protokol Kyoto atau 144 negara menyerahkan instrumen penerimaannya
kepada PBB. Saat ini baru 12 negara, termasuk Indonesia, yang telah
menyelesaikan proses penerimaan Amandemen Doha.
Treaty Event adalah acara tahunan yang diadakan oleh PBB untuk mendorong partisipasi universal hukum internasional. Tahun ini Treaty Event mengusung tema "Menuju Partisipasi Universal dan Implementasi Universal Instrumen Hukum Internasional".
Indonesia Serahkan Dokumen Aksesi Konvensi Internasional Ke PBB
Kamis, 2 Oktober 2014 11:09 WIB