Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam hukuman mati koruptor di tengah bencana seperti wabah COVID-19.
"Saya apresiasi KPK yang memberikan peringatan korupsi di tengah bencana darurat ini, hukumannya mati," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana cukup pantas karena menyengsarakan rakyat.
Selain itu, lanjut dia, penimbun pangan di tengah bencana juga harus ditindak tegas dengan hukuman seberat-beratnya.
"Tentunya, sintuasi bencana saat ini jangan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/3).
Terkait COVID-19, ia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.
"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.
Berita Terkait
Anggota Komisi VI DPR minta RUU Omnibus Law dibahas lewat Baleg
20 Februari 2020 10:22
DPR minta ANTARA, TVRI, dan RRI tak memikirkan kompetisi dengan swasta
2 Desember 2024 20:15
Ketua Komisi VII DPR apresiasi LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN
2 Desember 2024 18:13
Komisi VII DPR usul ANTARA, TVRI dan RRI digabung jadi satu lembaga
2 Desember 2024 17:33
Dirut ANTARA usul ke DPR agar koresponden luar negeri diperkuat lagi
2 Desember 2024 16:14