"Banyak potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kekayaan seni budaya daerah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum berupa hak cipta, namun sampai saat ini belum terakomodir,"
Muntok (Antara Babel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serius dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang ada di daerah itu.

"Banyak potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kekayaan seni budaya daerah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum berupa hak cipta, namun sampai saat ini belum terakomodir," kata Kepala Divisi Hukum dan HAM KemenkumHAM Babel Salmon Pardede di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, potensi lokal seperti motif tenun cual Muntok, 1.000 kue, kerajinan, lagu-lagu daerah dan budaya serta bahasa sampai saat ini belum mendapatkan proteksi hak cipta secara hukum sehingga potensial diserobot daerah atau negara lain.

Selain itu, kata dia, potensi sektor perkebunan berupa lada putih dan durian tai babi yang cukup kondang di pasar nasional dan internasional ternyata juga belum mendapatkan perlindungan hukum semestinya.

"Kami dari KemenkumHAM mendorong Pemkab setempat melalui dinas terkait, seperti Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Hubparibudinfo dan dinas lainnya untuk bersama-sama mengakomodir potensi lokal tersebut agar mendapatkan perlindungan seperti hak cipta, paten, merk, disain industri dan desain tata letak sirkit terpadu dan razia dagang," katanya.

Ia mengatakan, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia cukup besar di daerah itu dan tentunya dengan perlindungan hukum sesuai perundangan akan memberi dampak positif bagi daerah dan warganya.

"Potensi-potensi tersebut adalah kekayaan lokal, hak kekayaan ini wajib diberikan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat," kata dia.

Menurut Petugas Fungsional Perancang Undang Undang Kemenkumham Babel, Ismail, proses pengurusan perlIndungan hak kekayaan intelektual tidak lama dan tidak ribet.

"Sesuai ketentuan Undang Undang, proses pengajuan permohonan hak cipta paling lama sembilan bulan, sedangkan pengurusan merk dagang paling lama 16 bulan," kata dia.

Ia menambahkan, proses yang harus dijalankan pemohon juga cukup mudah dan tidak mahal.

"Kami akan mendorong Pemkab Bangka Barat untuk serius dalam melindungi kekayaan tersebut, kami juga siap memberikan pendampingan dalam proses itu," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026