Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pendaftaran 65 merek dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahap II yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudkepora) Babel di Hotel Grand Hatika Belitung, Jumat (12/12). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa fasilitasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan pasar,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses administrasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi sejak dini,” katanya.

Kepala Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widya Kemala Sari, saat membuka kegiatan menyatakan bahwa kekayaan intelektual menjadi prioritas dalam memperkuat 17 subsektor ekonomi kreatif di daerah.

“HaKI tidak hanya melindungi produk, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Dody Kusdian menilai pelaku ekraf perlu mengemas kreativitas agar pariwisata daerah tidak hanya bergantung pada keindahan alam.

“Alam saja membuat wisatawan cepat bosan, sehingga kreativitas pelaku ekraf menjadi kunci dalam mendukung sektor pariwisata,” katanya.

Kegiatan fasilitasi dilakukan secara daring dan luring dengan melibatkan 27 pelaku ekonomi kreatif yang hadir langsung dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, serta 38 peserta lainnya mengikuti secara daring. Kegiatan ini difasilitasi oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Ektha Dwiarni dan Erlangga Hadi Wibowo.

Hingga saat ini, Disparbudkepora bersama Kanwil Kemenkum Babel telah melaksanakan fasilitasi pendaftaran KI dalam 11 tahap. Pada tahap pertama di Kabupaten Bangka pada Agustus 2025, sebanyak 85 merek difasilitasi, sedangkan tahap kedua ini mencatat 65 fasilitasi merek.



Pewarta: ANTARA Babel
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026