Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan siap memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Tenun Cual, guna melindungi tenun khas masyarakat di daerah itu.
"Kami mendorong percepatan pendaftaran kain tenun cual sebagai Indikasi Geografis Babel," kata Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto usai rapat koordinasi dengan Disperindag Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan rapat koordinasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel dengan Disperindag Kepulauan Babel, guna mendorong perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah, yaitu kain tenun cual yang merupakan kain tenun tradisional khas Bangka Belitung yang memiliki ciri unik dengan memadukan teknik tenun ikat dan songket.
Keindahan motif, perpaduan warna, serta nilai historis yang terkandung di dalamnya menjadikan tenun cual sebagai salah satu produk budaya unggulan yang memiliki daya saing tinggi. Dengan karakteristik dan kekhasan tersebut, kain tenun cual dinilai berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kepulauan Babel.
"Perlindungan melalui skema Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas daerah agar memiliki kepastian hukum," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa tenun cual bukan sekadar produk kerajinan, melainkan identitas budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan produk unggulan daerah ii," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subekti Saputra menyampaikan bahwa kain tenun cual merupakan identitas Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilindungi sebelum diklaim oleh pihak luar.
"Kesamaan persepsi antara kedua instansi ini tentunya menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah ini," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026