Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, guna memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat di daerah itu.
"Kegiatan ini untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Babel Rabu.
Ia menyatakan sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan merupakan momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, untuk memastikan seluruh jajaran memahami secara utuh substansi dan implikasi teknis dari Permenkum tersebut.
“Pengelolaan laporan pengaduan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pengawasan internal yang strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Irjen Pol Hendro Pandowo menegaskan perilaku aparatur sipil negara (ASN) maupun rekanan harus senantiasa mencerminkan sikap profesionalisme dan integritas.
"Seluruh jajaran diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi kode etik yang berlaku," katanya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Hantor Situmorang memberikan penekanan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026.
"Seluruh unit kerja wajib berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk memperhatikan secara cermat Pasal 2 ayat (4) mengenai ruang lingkup dan klasifikasi laporan pengaduan," katanya.
Ia menyampaikan terdapat penyesuaian regulasi yang berdampak pada perubahan mekanisme pengelolaan laporan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU), baik pada alur kerja maupun fitur pengelolaan laporan.
"Seluruh jajaran diminta segera melakukan penyesuaian prosedur operasional agar proses pelaporan berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel," katanya.
Kegiatan sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 yang digelar Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel tersebut dilakukan secara virtual dan diikuti oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Irjen Pol Hendro Pandowo, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Hantor Situmorang, para Pimpinan Tinggi Madya, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Balai Harta Peninggalan, serta para Kepala Balai Pelatihan Hukum Kementerian Hukum.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026