"Taufik yang masih berstatus aktif personel Satpol PP sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan kepada sejumlah orang,"
Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menahan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Taufik Iryadi alias Taufik (47),  karena diduga melakukan penipuan kepada sejumlah warga masuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Taufik yang masih berstatus aktif personel Satpol PP sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan kepada sejumlah orang," kata Wakapolsek Merawang, Ipda  Djoko Murtono di Sungailiat, Kamis.

Dari pengakuannya, Taufik menjanjikan kepada sejumlah orang bahwa dirinya bisa memasukan orang tersebut menjadi CPNS di Satpol PP Provinsi Bangka Belitung dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka.

"Modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni memberikan janji bahwa tersangka dapat membantu memasukan menjadi CPNS terutama di Satpol PP provinsi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, total uang hasil penimpuannya mencapai lebih dari Rp50 juta dengan masing-masing orang yang dijanjikannya tersebut membayar sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta.

"Uang hasil penipuan tersangka itu dipergunakan untuk bersenang-senang kesejumlah tempat hiburan di Kota Sungailiat," katanya.

Menurutnya, selain melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa sejumlah kwintasi bukti setoran uang korban kepada tersangka sebanyak lima lembar, dan satu unit motor milik tersangka.

"Semua barang bukti itu akan kami pergunakan sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk juga memproses pelaku," katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

"Saya imbau seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya iming-iming orang lain yang berjanji dapat membantu masuk menjadi CPNS, lebih baik belajar sehingga dapat menyelesaikan soal tes ujian," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026