Jakarta (Antara Babel) - Ibunda MA tersangka "bully" atau penghina Presiden Joko Widodo, Kamis, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama kuasa hukumnya untuk membesuk dan meminta penangguhan penahanan atas anaknya.
"Dia (MA) penopang hidup keluarga mohon maafkan anak saya," kata Mursidah (48) di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam kunjungannya siang itu, Mursidah beberapa kali mengucapkan kata maaf di hadapan awak media dan berharap pihak penegak hukum bisa menangguhkan penahanan atas anaknya.
"Bila perlu saya bersujud. Tolong maafkan anak saya. Saya tidak tahu harus bicara apa lagi. Bila perlu tukar dengan nyawa saya," kata Mursidah kemudian bersujud di halaman depan kantor Bareskrim.
Mursidah menjelaskan bahwa MA adalah anak yang pendiam dan menghabiskan banyak waktunya di tempat kerja di sebuah rumah makan.
Selain itu Mursidah mengaku siap menggantikan anaknya untuk meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak bisa membaca dan menulis tapi saya akan berusaha bilang ke Pak Presiden," kata Mursidah.
Mursidah mendatangi Mabes Polri bersama kuasa hukum Abdul Aziz juga untuk meminta penangguhan penahanan.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, dia (MA) hanya korban dari konfrontasi situasi politik," kata Abdul Aziz di Mabes Polri.
Sebelumnya MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.