Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 15 pemuda yang sedang melakukan pesta minuman keras dan "nongkrong" di pinggir jalan dalam razia rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Kamis (30/10) malam.
"15 orang pemuda yang diamankan tersebut diantaranya 11 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Delapan diantaranya pesta miras dan tujuh orang 'nongkrong' di pinggir jalan," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.
Ia mengatakan, razia kali ini dilakukan di kawasan Perumahan Tampuk Pinang Pura dan Jembatan 12. Razia tersebut dilakukan sekitar tiga jam dengan menelusuri tempat-tempat yang dicurigai sebagai aktivitas para remaja tersebut.
Dia mengatakan, giat razia rutin ini dipimpin langsung olehnya Kabag Ops kompol Raspandi dengan didampingi Kasat Intel Iptu Adi Putra, Kasat Sabhara AKP Hendra, Kasat Reskrim AKP Sophian dan Kasat Lantas AKP Adnan Wahyu Kashogi.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi situasi kamtibmas dan sebagai tindak lanjut dari laporan warga di kawasan perumahan PNS yang resah dengan aktivits para pemuda tersebut.
"Para remaja itu sering 'nongkrong' sambil minum minuman keras dan sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain sering mengganggu, mereka juga sering melempar masyarakat sekitar dan ada yang sampai membakar gardu listrik yang ada di sana," katanya.
Dikatakannya, razia itu merupakan giat rutin kepolisian dalam menyikapi keresahan masyarakat agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Giat razia rutin kepolisian ini bisa dilakukan satu minggu atau dua minggu sekali tergantung dari pada situasi kamtibmas yang ada," ujarnya.
Pihaknya akan mengambil keterangan dari para pemuda tersebut, karena hal itu menyangkut tindak pidana ringan dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses itu dikarenakan para pemuda ini telah merusak fasilitas pemerintah dan masyarakat umum.
"Untuk anak-anak yang 'nongkrong' akan kami panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan agar membina anak mereka menjadi lebih baik lagi serta mengawasi jam malam anak mereka agar tidak mengulangi perbuatan mereka," katanya.
Berita Terkait
Perda retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi dan izin penjualan miras resmi dicabut
1 Juli 2024 14:47
Satpol PP Belitung tertibkan penjualan miras di bulan Ramadhan
14 Maret 2024 13:15
Kompol Ary Ernawan, Kapten pilot pengejar "kapal hantu" pembawa miras
13 Januari 2024 10:08
Satpol PP Belitung jatuhkan sanksi administratif kepada penjual miras ilegal
17 November 2023 14:08
Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal
16 November 2023 16:55
Satpol PP Belitung amankan penjualan ratusan botol miras tanpa izin
16 November 2023 16:19
Satpol PP Belitung amankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin penjualan
8 November 2023 15:00
Hoaks! Miras kemasan saset beredar di masyarakat
15 Oktober 2023 22:42