"Kalaupun ada penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka tidak otomatis membuat Keputusan Menteri Hukum dan HAM itu batal atau tidak berlaku,"Jakarta (Antara Babel) - Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya Arsul Sani menegaskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP tetap sah selama belum ada putusan final dan mengikat dari Mahkamah Agung.
"Kalaupun ada penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, maka tidak otomatis membuat Keputusan Menteri Hukum dan HAM itu batal atau tidak berlaku," kata Arsul Sani melalui siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Arsul Sani membuat siaran pers tersebut menanggapi beredarnya kabar adanya penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Menurut Arsul, selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung yang final dan mengikat yang secara tegas membatalkannya, maka Keputusan Menteri Hukum dan HAM itu tetap berlaku.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap ke PTUN Jakarta, jika menggunakan pendekatan waktu, keduanya sudah bukan Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PPP lagi.
"Kalaupun yang dipakai pedoman adalah Muktamar PPP di Jakarta, maka mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP," tegas Arsul.
Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Hukum hasil Muktamar Surabaya ini menyatakan heran jika benar PTUN Jakarta mengeluarkan Penetapan Penundaan tersebut.
Arsul Sani menjelaskan, Pasal 67 ayat 4 UU PTUN membatasi bahwa hakim hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan jika terdapat keadaan yang mendesak yang merugikan penggugat apabila putusan Tata Usaha Negara yang digugat tetap dilaksanakan.
"Dalam perkara ini jelas kepentingan Suryadharma Ali sudah tidak ada lagi, karena dia sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi. Kalau kepentingan dia sudah tidak ada, lalu dimana unsur adanya keadaan mendesak dan kerugian dia sebegai syarat untuk dikabulkannya penundaan," kata Arsul Sani.
Dijelaskan, perkara TUN memiliki sifat spesifik. "Ini bukan cuma masalah antara Menkum HAM dengan Suryadharma Ali saja, tapi di sini melekat pula kepentingan DPP PPP yang sudah disahkan, Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) PPP dari seluruh Indonesia yang sudah bermuktamar di Surabaya, serta para anggota Fraksi PPP DPR/MPR-RI sebagai kepanjangan tangan PPP di Parlemen," ujarnya.
Kepada PTUN Jakarta, Arsul Sani meminta, agar berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini.
Disamping DPP PPP yang sudah disahkan dengan Keputusan Menkum HAM tersebut akan mengajukan permohonan intervensi, kata dia, maka para anggota Fraksi PPP DPR-RI, juga para pengurus DPW dan DPC dari berbagai wilayah di Indonesia akan mengajukan permohonan intervensi yang sama kepada PTUN Jakarta.
Karena itu, kata Arsul, yang paling baik adalah PTUN Jakarta tidak mengambil tindakan pendahuluan apapun sebelum semua duduk persoalan dikuasainya, apalagi yang jadi penggugat sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi.
Pewarta: Oleh Riza HarahapEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.