"Pemerintah pusat memiliki kewenangan menaikkan harga BBM bersubsidi terkait dengan pengelolaan dana APBN,Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat mengatakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan menaikkan harga BBM bersubsidi terkait dengan pengelolaan dana APBN, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menentukan kebijakan terhadap pembangunan daerah setelah BBM tersebut dinaikkan," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Menurut dia, menghadapi rencana kenaikan harga BBM bersubsidi pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bangka Belitung untuk mencari rumusan kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat.
"Sampai sekarang saya belum menerima surat keputusan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dari pemerintah pusat meskipun rencana tersebut akan diberlakukan bulan ini," ujarnya.
Dia menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak perlu panik dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Kita percayakan penuh kepada pemerintah, dimana kebijakan menaikkan harga BBM tentu akan diikuti dengan kebijakan lainnya untuk menyejahterakan masyarakat, seperti contoh diterbitkannya kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya.
Mengenai ancaman penimbunan BBM bersubsidi sebelum kenaikan harga, menurut dia, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
"Kita serahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penindakan kepada pihak kepolisian jika terdapat penimbunan BBM bersubidi," ujar bupati.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengantisipasi terjadinya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu.
Pewarta: Oleh KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.