Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 45 mobil rental hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh enam orang tersangka yang sering beroperasi di wilayah itu.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Jumat, mengatakan otak pelaku kejahatan penggelapan puluhan unit mobil tersebut merupakan seorang wanita yang bernama Elisabeth alias Lisa.
"selain mengamankan 45 mobil, kami juga berhasil mengamankan enam tersangka, yaitu Elisabeth alias Lisa, Robert Frankie, Julian alias Ayong, Ayu Lestari, Heri dan Robby Suprayogi alias Yogi," katanya.
Dari keenam pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing memiliki peran dimana ada yang langsung penggelapan, sebagai sopir, sebagai pencari gadai dan juga yang menawarkan kepada para penerima.
Dikatakannya, modus para tersangka adalah dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain, misalnya rental selama dua hari kemudian dijual atau digadaikan. Aksi para tersangka ini berlangsung dari bulan April sampai dengan Mei 2020.
"Korbannya adalah 18 rental yang berada di wilayah Pulau Bangka, di mana 17 rental di Kota Pangkalpinang dan satu rental di wilayah Kabupaten Bangka. Dari 18 pemilik rental ini, ada yang dipinjam mobilnya satu sampai tiga unit dan ada juga yang dipinjam sampai sembilan unit. Dari 45 mobil tersebut, 34 mobil diamankan di Mapolda Babel dan 11 mobil sudah berada di tangan pemilik," ujarnya.
Ia mengatakan, ke enam tersangka dijerat pidana dengan Pasal Penggelapan, yaitu Pasal 372 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
"Walaupun ancaman hukumannya empat tahun penjara, karena ini merupakan pasal pengecualian sebagaimana diatur dalam PAsal 21 KUHAP yang bersangkutan dapat ditahan, terlebih pelaku utama yaitu Elisabeth pernah dihukum penjara di Lapas Tua Tunu selama 1 tahun 10 bulan terkait kasus penggelapan barang elektronik," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati pada saat menerima atau ditawari gadai kendaraan dan sebagainya, agar mengecek benar-benar kondisi mobil tersebut serta keabsahannya, apakah mobil ini milik si penggadai atau kasus penggelapan seperti ini.
"Begitu juga kepada para pemilik rental agar mewaspadai apabila dalam waktu beberapa saat si peminjam tidak dapat mempertanggungjawabkan kendarannya, agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera dilacak keberadaannya," ujarnya.
Berita Terkait
Polda Babel tetapkan dua tersangka kasus pengangkutan 9,252 ton balok timah
16 Desember 2024 21:24
Kabid Humas Polda Babel mengucapkan Dirgahayu Ke-87 Perum LKBN ANTARA
13 Desember 2024 18:32
Polda Babel ringkus tiga kawanan pencuri gunakan sajam
13 Desember 2024 13:52
Polda Babel bongkar praktik judi togel di Pangkalpinang
12 Desember 2024 15:03
Kabiro ANTARA Babel terima kunjungan Kabid Humas Polda Babel
12 Desember 2024 14:18
Polda Babel gagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu di Pangkalpinang
11 Desember 2024 12:54