Sungailiat (Antara Babel) - Belasan pengguna kendaraan roda dua terjaring razia oleh tim gabungan Satlantas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kawasan Tertib Belalulintas (KTB).
"Tim gabungan melibatkan pihak TNI AD, AL, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Sungailiat dan pihak Pengadilan Negeri Sungailiat," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Lantas Polres Bangka AKP Agung Asmara di Sungailiat, Rabu.
Belasan kendaraan yang terjaring razia, kata dia, langsung dilakukan sidang ditempat oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kejaksaan setempat.
"Pada umumnya, kendaraan yang terjaring razia karena pemiliknya tidak mampu membuktikan kelengkapan dokumen kendaraan baik surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendataan (STNK)," katanya.
Menurutnya, kegiatan razia gabungan sering dilakukan guna mengingatkan bagi pengguna kendaraan agar lebih meningkatkan kedisplinan berlalulintas.
"Kegiatan ini kita laksanakan di kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTB) jika yang terkena tilang langsung disidang ditempat," katanya.
Selain merazia kendaraan tanpa dokumen kata dia, kegiatan ini pula mengenalkan kepada masyarakat bahwa sudah ditetapkan Kawasan Tertib Belalulintas. Seluruh pengendara yang lewat harus mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan.
"Saya imbau bagi pengguna kendaraan roda dua, hendaknya memakai helm standar sebagaimana ketentuan, jangan ugal-ugal di jalan raya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," katanya.