Pangkalpinang (ANTARA) - Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil (Molen) mengatakan kebijakan menuju new normal di kota itu akan berlaku Jumat 26 Juni sesuai hasil rapat bersama Forkompimda tadi siang.
"Tadi siang kami melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan tim Gugus Tugas COVID-19. Dari hasil rapat disepakati kebijakan menuju new normal berlaku Jumat ini," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, kebijakan menuju new normal akan diawali dengan melakukan Sholat Jumat berjamaah di Masjid bersama Forkopimda dengan menerapkan protokol COVID-19
Selain itu kata Dia, Pemkot Pangkalpinang akan segera menarik surat edaran yang lama dan akan mengeluarkan surat kebijakan yang baru terkait standar operasional prosedur (SOP) new normal yang akan di berlakukan di tempat keramaian umum.
"Tempat-tempat ibadah, pariwisata, mall, dan lainnya silahkan buka seperti dulu dengan syarat menerapkan SOP menuju new normal yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan di dalam pelaksanaannya nanti, juga akan diberlakukan sanksi berupa teguran hingga sanksi penutupan tempat yang melanggar SOP new normal tersebut.
"Yang tidak bermasker akan kita suruh push-up, beri himbauan dan pencerahan. Untuk tempat usaha yang melanggar, maka dapat kita lakukan penutupan serta kita akan larang membuka kembali usahanya," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Pangkalpinang agar meningkatkan kesadaran diri pribadi tentang pentingnya menjaga kesehatan.
"Hal penting lainnya yang harus dilakukan, yaitu menjalankan SOP menuju new normal untuk mengakhiri pandemi COVID-19," ujarnya.
Molen: Kebijakan menuju new normal berlaku 26 Juni
Selasa, 23 Juni 2020 19:15 WIB