Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku bernama Suhardi alias Kurat (45) warga Jalan Rapen Raya RT 25 Kelurahan Lanjas Muara Teweh karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan membacok menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka-luka di tangan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara pada Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB sebelumnya datang menyerahkan diri," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
Tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Kariati (32) pada Selasa (16/6) malam pada jam 22.00 WIB di dalam rumah mereka di Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh.
Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati mau diusir istrinya, ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, dan tersangka minta maaf, tapi bukannya dimaafkan namun istrinya menjadi marah sampai baju-baju suaminya dikeluarkan semua dari dalam rumah.
Karena emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya di tangan sebelah kanan dengan dua luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.
Sementara tersangka langsung melarikan diri sedangkan istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif.
Setelah dilakukan pencarian tersangka datang ke mapolres Barito Utara menyerahkan diri, ketika itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan didapat bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana KDRT, dan barang bukti telah diamankan antara lain parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah milik dan selimut serta seprei berlumuran darah milik korban," kata Kristanto.
Tersangka dijerat pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.