Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menggratiskan pelayanan seluruh kebutuhan dokumen kependudukan sebagai upaya menertibkan administrasi masyarakat setempat.
"Pelayanan gratis ini sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan pada awal 2014, kami harapkan dengan pelayanan gratis ini sebanyak empat persen warga yang belum memiliki KTP segera mengurusnya," kata Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Bangka Barat, Suparman di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan pelayanan dokumen kependudukan yang dijamin seluruhnya oleh pemerintah tersebut meliputi pengurusan dokumen Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
"Terhitung mulai 10 Februari 2014 semuanya gratis sampai ada keputusan baru mengenai program tersebut," kata dia.
Dengan program tersebut, kata dia, sampai saat ini pihaknya juga tidak bisa menyumbang pendapatan asli daerah nonpajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sebelum dikeluarkannya aturan gratis tersebut memang Dinas Kependudukan menjadi salah satu penyumbang PAD, namun sekarang tidak lagi, kami melulu hanya melakukan pelayanan saja," kata dia.
Menurut dia, program pelayanan gratis tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga untuk membuat dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Selama program gratis berlangsung, kata dia, minat warga untuk mengurus dokumen pribadi terus meningkat, bahkan saat ini tinggal kurang dari 10 persen penduduk wajib KTP yang tidak memiliki KTP.
"Dari 139.843 warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman untuk keperluan KTP elektronik mencapai 114.107 orang, atau sekitar 25 warga yang belum memiliki KTP," kata dia.
Pencapaian tersebut, menurut dia, sudah cukup baik seiring upaya sosialisasi yang terus dilakukan Dinas Kependudukan setempat kepada masyarakat.
Selain sosialisasi langsung maupun melalui media, pemkab juga menyediakan UPT kependudukan di seluruh Kantor Kecamatan di daerah itu.
"Jadi masyarakat bisa melakukan perekaman di UPT yang berada di kecamatan, jaringan di unit tersebut sudah terintegrasi dengan jaringan yang ada di kabupaten dan pusat, jadi kami harapkan warga yang belum memiliki KTP bisa memanfaatkan pelayanan tersebut," kata dia.