"Asli atau palsunya, nanti tim verifikasi yang menilainya pada setiap satuan pendidikan," kata ketua panitia PPDB sistem daring Bangka Selatan, Sunandar di Toboali, Sabtu.
Ia menjelaskan, panitia PPDB satuan pendidikan tetap melihat dokumen yang tampil secara elektronik atau daring
"Jika dokumennya palsu atau rekayasa, maka siswa yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya.
Menurut dia, untuk pasti dokumen itu palsu atau rekayasa maupun asli nanti akan ketahuan saat daftar ulang.
"Saat daftar ulang siswa yang dinyatakan diterima wajib menunjukkan dokumen asli yang di upload saat pendaftaran online," ujarnya.
Salah satu wali murid SDN 10 Toboali, Rahmad meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan untuk mengulang sistem penerimaan secara online karena menduga ada data palsu yang masuk ke dalam sistem.
"Setelah melihat pengumuman sementara yang ditampilkan, ada dugaan data yang masuk tidak sesuai dengan kenyataan atau palsu," ujarnya.
Menurut dia, akibat data palsu itu bisa berdampak pada calon siswa dan wali murid sebab aturan masuk sekolah sudah tidak transparan lagi.
"Pendaftaran ini harus dilakukan ulang jangan dibiarkan sistem pendidikan rusak yang berdampak pada generasi penerus bangsa," katanya.
Pewarta: AhmadiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.