Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam kiriman yang beredar di platform berbagi pesan WhatsApp, disebut akan mengadakan Festival Layang-Layang pada 25-26 Juli 2020 di Depok, Jawa Barat.
Festival itu digelar sekaligus sebagai sarana sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Informasi tersebut termuat dalam sebuah poster berlatar biru, yang tersebar sejak 7 Juli 2020.
Dalam poster itu, dijelaskan pula para pemenang kegiatan Festival Layang-Layang itu akan meraih hadiah bernilai jutaan rupiah.
Setiap peserta yang akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut disyaratkan membayar tiket sebesar Rp75.000.
Namun, KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang untuk sosialisasi Pilkada 2020?
Penjelasan:
Menanggapi peredaran poster itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, pada Jumat (10/7), membantah lembaganya menjadi inisiator Festival Layang-Layang tersebut.
"KPU RI tidak membuat acara itu," kata Viryan melalui pesan singkatnya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi terpisah, juga menampik informasi yang ada dalam poster berlatar biru tersebut.
"Itu bukan kegiatan Bawaslu," ujar Fritz.
Staf Bawaslu RI Deytri Aritonang turut menjelaskan bahwa lembaganya juga telah mengonfirmasi kegiatan kompetisi layang-layang itu ke Bawaslu Jawa Barat (Jabar).
"Baik Bawaslu Jabar maupun Bawaslu Depok tidak menyelenggarakan event tersebut," katanya
Deytri menjelaskan semua kegiatan resmi Bawaslu RI akan disampaikan di akun media sosial resmi Bawaslu dan tidak dengan platform lain.
Dari beberapa penjelasan itu didapatkan fakta poster yang beredar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut telah memuat informasi bohong atau hoaks.
Klaim: KPU-Bawaslu sosialisasi Pilkada 2020 dengan Festival Layang-Layang di Depok
Rating: Salah/Disinformasi