Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan seorang pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19 pada Senin 20 Juli 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, mengatakan pegawainya tersebut melakukan tes usap pada 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet dan hasilnya disampaikan pada Selasa sore.
"Jadi awalnya istrinya melakukan swab test, dan hasilnya yang keluar pada 16 Juli 2020 menyatakan positif, yang bersangkutan termasuk orang dalam pemantauan lalu dia pada 17 Juli-nya melakukan swab test juga, hasilnya keluar pada 20 Juli," kata Arief.
Ketua KPU menjelaskan sejak istri dari tenaga ahli KPU itu dinyatakan positif COVID-19, yang bersangkutan langsung meminta izin bekerja dari rumah dan juga melakukan tes usap.
"Dia merupakan tenaga ahli baru di KPU, baru sejak 1 Juli, dan 16 Juli sudah meminta izin untuk WFH," kata Arief.
Arief menjelaskan untuk langkah pencegahan, KPU melakukan pelacakan orang yang pernah kontak dengan pasien, dan memberlakukan rapid test serta isolasi mandiri selama 14 hari dari tenaga ahli tersebut meminta izin bekerja dari rumah (WFH).
"Pegawai yang satu ruangan dengan dia sudah kita rapid dan negatif semua, untuk ruangannya juga ditutup sementara, untuk Kantor KPU RI juga di desinfektan semuanya," ucap Ketua KPU.
Dia menjelaskan, ruangan kerja tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut tidak terkoneksi langsung dengan ruangan-ruangan utama Kantor KPU.
"Ruangannya itu berada di ujung paling kiri di lantai bawah, ruangan tersendiri tidak terkoneksi dengan ruangan yang lain termasuk dengan gedung utama ini," ujar Arief.