Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang relevan, sesuai dengan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Kami akan menghadirkan saksi yang relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief di Jakarta, Rabu.
Sidang ketiga MK Rabu, diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi selaku Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Baca juga: MK gelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 Rabu pagi
Arief menyatakan belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun dia menyampaikan saksi yang dihadirkan KPU kelak akan bergantung dengan saksi Prabowo.
"Saksi sudah kita siapkan. Jumlahnya apakah 15 atau cukup beberapa saja nanti kita lihat," jelas dia.
Adapun bukti yang diserahkan KPU RI kepada MK sejumlah 674 box atau kontainer. Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan sempat menyatakan bahwa bukti yang disampaikan para pihak harus diberikan label untuk dapat diverifikasi.
MK memberikan waktu bagi para pihak untuk melabeli bukti yang ada hingga pukul 12.00 WIB. Bukti yang tidak dilabeli hingga pukul 12.00 WIB dianggap tidak dapat diverifikasi.
Baca juga: TKN: MK tak berwenang putuskan sengketa selain hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
Ketua dan Anggota KPU RI sembuh COVID-19
26 Oktober 2020 16:41
Evi Novida Ginting resmi menjabat kembali Komisioner KPU RI
24 Agustus 2020 13:41
Satu pegawai KPU RI terkonfirmasi positif COVID-19
21 Juli 2020 18:41
KPU: Pemilih yang terpapar COVID-19 difasilitasi mencoblos oleh KPPS
22 Juni 2020 14:16
KPU belum memiliki opsi untuk menunda Pilkada 2020 karena penyebaran COVID-19
17 Maret 2020 09:07
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis penuhi panggilan KPK
28 Januari 2020 11:07
Empat komisioner KPU datangi KPK untuk konfirmasi OTT KPK
8 Januari 2020 19:57
KPU keberatan dengan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi
14 Juni 2019 11:11