Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pemilih yang terpapar COVID-19 difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan Peraturan KPU pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi COVID-19.
Pemberian fasilitas itu diberikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didampingi Pengawas Pemilu Lapangan (pengawas di Tempat Pemungutan Suara) dan para saksi.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Senin.
Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Adapun petugas yang datang ke rumah sakit, kata Arief, akan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan menerapkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19. "KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Arief juga mengungkapkan pelayanan yang diberikan kepada pemilih berkategori pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ia mengatakan bahwa untuk mendatangi pemilih berkategori pasien ODP dan PDP diperlukan persetujuan para saksi dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
"KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut berdasarkan persetujuan para saksi dan PPL dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," kata Arief.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Teknis pemungutan suara dilakukan KPPS mirip dengan teknis pemungutan suara di rumah sakit yaitu menggunakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.