Timika (ANTARA) - MM, korban kasus video mesum yang beredar di media sosial di Timika, Papua, mengaku didatangi oleh orang suruhan salah satu pejabat teras Pemerintah Kabupaten Mimika guna membicarakan penyelesaian kasus itu.
"Memang benar, mereka beberapa kali datang ke rumah saya di Pomako. Malah mereka mengancam isteri saya dan memberikan pesan agar saya segera menghadap pejabat itu untuk bicarakan masalah ini," kata MM di Timika, Selasa.
Menurut dia, orang suruhan pejabat Pemkab Mimika itu berinisial MW.
Saat MW mendatangi kediaman MM di Pomako didampingi beberapa orang menggunakan tiga mobil.
Baca juga: Lemasko minta polisi umumkan tersangka baru video mesum
Saat itu MM tidak berada di rumahnya. Di rumah itu tinggal isteri MM bersama keluarganya.
"Saya sampaikan ke mereka jangan datang ganggu ibu karena kami ini korban. Mereka malah mengancam dengan mengatakan ibu segera beritahukan pesan ke bapak (MM), kalau tidak nanti menyesal seumur hidup. Itu pesan MW kepada isteri saya," tutur MM.
MM mengakui sosok lelaki yang ada dalam video mesum dengan seorang perempuan berinisial AZDB alias I memang benar dirinya.
Namun MM mengaku telah dijebak untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
"Saya benar-benar sudah dijebak. Saya menyesal. Tapi ini semua permainan mereka," ujar MM.
Baca juga: Polisi usut kasus video mesum mantan anggota DPRD Mimika
Ia menyebut nama sejumlah orang, termasuk pejabat teras Pemkab Mimika yang telah terlibat dalam skenario membuat video mesum lalu menyebarluaskannya kepada publik melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam.
Video mesum berdurasi sekitar 58 detik itu diunggah oleh seseorang ke grup Panitia Pesparawi, grup Papua Penuh Damai (Papeda), grup Pemkab Mimika serta grup Papua dan Solusi.
"Mereka semua harus bertanggung jawab. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya, juga teman-teman admin grup whatsapp. Mereka sudah memberikan keterangan di kepolisian sesuai apa yang mereka tahu," kata MM.
MM menduga dirinya menjadi incaran skenario kejahatan lantaran bersama Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Georgorius Okoare sempat menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Pemkab Mimika saat pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Hotel Rimba Papua Timika pada Rabu (22/7) malam.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Waka Polri Komjen Pol Gatot Edy Pramono, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen Joni Supriyanto.
"Saya sangat menyayangkan hal ini. Kami tidak punya masalah pribadi dengan beliau. Sebagai tokoh masyarakat, wajar kami kritik kinerja pemerintah supaya menjadi masukan agar bisa diperbaiki. Saya tidak pernah membuka aib anda karena saya tahu itu adalah privasi anda, tapi anda sudah menelanjangi diri saya di depan umum. Anda telah membunuh karakter saya dan menginjak-injak harga diri kami masyarakat Suku Kamoro," kata MM yang menjadi anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 itu.
Atas dasar itu, MM mengaku tidak akan mencabut laporannya di Polres Mimika.
"Mau tawarkan saya uang segudang atau serumah pun, saya tidak tergoda. Saya masih punya harga diri, kau sudah telanjangi saya," ujarnya.
Ketua Lemasko Georgorius Okoare mengatakan warga Suku Kamoro bisa saja menggelar demonstrasi besar-besaran di Kota Timika menyikapi kasus video mesum yang melibatkan MM.
Hanya saja hal itu urung dilakukan lantaran kasus ini sudah ditangani oleh Polda Papua.
"Kami bisa kerahkan masyarakat untuk demo besar-besaran, tapi kami tidak mau tempuh jalan itu. Kami sudah serahkan penuh penanganan kasus ini ke penegak hukum. Tinggal sekarang kepolisian harus berani dan tegas untuk memproses semua orang yang terlibat, mau dia orang besar atau masyarakat biasa, libas semuanya. Kalau bisa secepatnya Polda Papua tetapkan para tersangka baru dalam minggu ini, sekalian umumkan secara terang benderang ke publik siapa mereka itu," kata Gery.
Sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu AZDB alias I selaku orang yang membuat atau mengambil video saat beradegan mesum dengan MM.
Tersangka AZDB alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Lemasko minta polisi umumkan tersangka baru video mesum
25 Agustus 2020 09:13
Polisi selidiki kasus video mesum yang timbulkan 10 korban di Kabupaten Bandung
6 Januari 2023 09:08
Polisi selidiki video mesum viral pakai baju adat Bali
11 September 2022 22:37
Polisi terus buru penyebar video mesum oknum ASN
25 Mei 2021 10:12
Polisi selidiki video mesum mahasiswa saat ikuti kuliah daring
9 Oktober 2020 10:53
Polisi usut kasus video mesum mantan anggota DPRD Mimika
14 Agustus 2020 09:20