Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota Opsnal bersama Anggota Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman puluhan balok timah yang diduga ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu (2/9) sore.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah, Kamis, mengatakan puluhan balok timah yang diduga ilegal tersebut diamankan sekitar pukul 15.00 WIB dari sebuah truck lintas dengan Nomor Polisi E 8754 KH yang akan berangkat menggunakan Kapal Roro menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Pengiriman balok timah ini berhasil digagalkan setelah tim melakukan penyelidikan sekitar pukul 13.30 WIB terkait informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman balok timah menggunakan truck lintas yang mengagkut besi bekas dengan Nomor Polisi E 8754 KH. Totalnya ada 27 buah terdiri dari 14 timah balok dan 13 timah lempeng," katanya.
Baca juga: Polres Pangkalpinang buru pelaku penusukan di THM X-Bar
Selain mengamankan barang bukti berupa 27 buah timah dan satu unit truck Nopol E 8754 KH, pihaknya juga mengamankan sopir truck tersebut yang berinisial AS (29) warga Pangkalpinang, karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait barang bukti tersebut.
"Untuk jumlah barang bukti timah yang telah dicetak dalam bentuk balok dan lempengan yang diamankan ini seberat lebih kurang 515,5 kilogram," katanya.
Atas kasus ini, sopir truck berinisial AS tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini sopir tersebut masih diamankan di Mako Dit Polairud untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, serta mencari informasi siapa pemilik dari balok timahl ilegal ini," katanya.