Pangkalpinang (ANTARA) - Kasus pengangkutan ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada pertengahan Desember 2024, telah memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menyampaikan, bahwa berkas perkara dan dua orang tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok Bangka Barat.
"Berdasarkan informasi dari penyidik (Ditreskrimsus), saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap dua. Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kesana," kata Fauzan melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat (14/2).
Fauzan menjelaskan, kedua tersangka yakni EDP (23) dan AAD (25), sebelumnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Babel. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Mentok.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Mentok, sedangkan barang bukti timah balok dan lainnya ini dititipkan di gudang penyimpanan Peltim Mentok Bangka Barat," pungkasnya.
Baca juga: Polda Babel tetapkan dua tersangka kasus pengangkutan 9,252 ton balok timah
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kepingan balok timah ilegal seberat 9,25 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/24) pagi.
Ratusan kepingan balok timah ilegal tersebut direncanakan akan diselundupkan keluar wilayah Bangka yang disimpan di dalam fiber dan dibawa menggunakan mobil truk bernomor pelat BN 8382 QC.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus turut mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23) warga yang berdomisili di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.