• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 16 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo

      Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo

      Selasa, 15 Juli 2025 22:54

      Soal beras oplosan, Mentan tindak tegas

      Soal beras oplosan, Mentan tindak tegas

      Selasa, 15 Juli 2025 20:10

      Cek fakta, Prabowo resmi utus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian

      Cek fakta, Prabowo resmi utus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian

      Selasa, 15 Juli 2025 17:26

      Konten kreator Alshad Ahmad tewas diterkam harimau, benarkah? Cek faktanya

      Konten kreator Alshad Ahmad tewas diterkam harimau, benarkah? Cek faktanya

      Selasa, 15 Juli 2025 16:37

      Kejagung-Dewan Pers jalin kerja sama terkait kemerdekaan pers

      Kejagung-Dewan Pers jalin kerja sama terkait kemerdekaan pers

      Selasa, 15 Juli 2025 15:41

  • Mancanegara
      Trump: Saya kecewa tetapi belum selesai dengan Putin

      Trump: Saya kecewa tetapi belum selesai dengan Putin

      Selasa, 15 Juli 2025 19:59

      Antonio Guterres desak solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina

      Antonio Guterres desak solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina

      Selasa, 15 Juli 2025 14:35

      Iran janjikan respons proporsional jika Eropa aktifkan lagi sanksi PBB

      Iran janjikan respons proporsional jika Eropa aktifkan lagi sanksi PBB

      Selasa, 15 Juli 2025 11:03

      NATO berharap China, India dan Brasil tekan Rusia terkait tarif Trump

      NATO berharap China, India dan Brasil tekan Rusia terkait tarif Trump

      Selasa, 15 Juli 2025 10:14

      Australia gelar latihan perang terbesar libatkan 35.000 personel

      Australia gelar latihan perang terbesar libatkan 35.000 personel

      Senin, 14 Juli 2025 14:55

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

    • Olahraga
        Jadwal Japan Open 2025 hari kedua: Ginting cs siap tempur

        Jadwal Japan Open 2025 hari kedua: Ginting cs siap tempur

        Selasa, 15 Juli 2025 23:30

        Hasil pertandingan babak pertama Japan Open 2025: Lima wakil Indonesia melaju ke 16 besar

        Hasil pertandingan babak pertama Japan Open 2025: Lima wakil Indonesia melaju ke 16 besar

        Selasa, 15 Juli 2025 23:17

        Fajar/Fikri kalahkan Sabar/Reza pada babak pertama Japan Open 2025

        Fajar/Fikri kalahkan Sabar/Reza pada babak pertama Japan Open 2025

        Selasa, 15 Juli 2025 22:58

        Klasemen Grup A ASEAN U-23 2025: Indonesia peringkat pertama

        Klasemen Grup A ASEAN U-23 2025: Indonesia peringkat pertama

        Selasa, 15 Juli 2025 22:51

        Hasil pertandingan Indonesia vs Brunei Darussalam 8-0

        Hasil pertandingan Indonesia vs Brunei Darussalam 8-0

        Selasa, 15 Juli 2025 22:27

    • Gaya Hidup
        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Selasa, 15 Juli 2025 10:07

        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha meninggal dunia pada usia 31 tahun

        Senin, 14 Juli 2025 19:01

        Webtoon berhentikan

        Webtoon berhentikan "Wind Breaker" imbas kontroversi tuduhan plagiat

        Minggu, 13 Juli 2025 23:18

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

        Minggu, 13 Juli 2025 22:20

        Video musik

        Video musik "Jump" meraih lebih dari 34 juta penayangan

        Minggu, 13 Juli 2025 10:39

    • Opini
        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Bansos, judi, dan mental miskin

        Sabtu, 12 Juli 2025 11:09

        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

        Rabu, 9 Juli 2025 18:00

    • English News
        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Selasa, 15 Juli 2025 20:25

          Menkop anjurkan pengembangan UMKM Babel melalui Kopdes Merah Putih

          Menkop anjurkan pengembangan UMKM Babel melalui Kopdes Merah Putih

          Selasa, 15 Juli 2025 19:52

          Pangkalpinang luncurkan program MBG bagi kelompok 3B

          Pangkalpinang luncurkan program MBG bagi kelompok 3B

          Senin, 14 Juli 2025 16:30

          2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          2.324 NIB terbit di Pangkalpinang, didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil

          Jumat, 11 Juli 2025 18:33

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Pangkalpinang gelar kampanye germas untuk gerakkan budaya hidup sehat

          Jumat, 11 Juli 2025 14:11

      Pilkada di tengah kepungan virus corona

      Selasa, 8 September 2020 10:23 WIB

      Pilkada di tengah kepungan virus corona

      Jakarta (ANTARA) - Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di 270 kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia telah melintasi tahapan baru, yakni pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan dan dari partai politik.

      Hiruk-pikuk dinamika politik di daerah yang menyelenggarakan pilkada terpantau dengan jelas dari beragam platform media. Pawai, arak-arakan, dan rombongan yang berbondong-bondong ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi ciri yang selalu mewarnai pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah.

      Gambar-gambar yang tersebar tampak lebih dari cukup untuk menilai bahwa suasana dan hiruk-pikuk itu sama dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Kemeriahan rombongan dan kerumunan orang menggambarkan betapa tidak ada bedanya dengan suasana normal.

      Imbauan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar pasangan bakal calon dan tim suksesnya mengenyahkan kerumunan dan pengerahan massa seolah angin lalu. Kenyataan itu menunjukkan bahwa suksesi kepala daerah masih identik dengan massa yang kasat mata.

      Jumlah massa masih dianggap sebagai tolok ukur menunjukkan kekuatan politik (show of force). Massa yang banyak juga diklaim sebagai "personal branding" untuk mendongkrak elektabilitas.

      Peneguhan implementasi protokol kesehatan yang selalu didengungkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi di arena pilkada. Kekhawatiran penyebaran virus corona dari massa yang terkonsentrasi di sekitar pasangan calon tertutup hiruk-pikuk Pilkada 9 Desember 2020.

      Karena itu, ada kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi munculnya klaster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kekhawatiran klaster pilkada sedang dirasakan banyak pihak.

      Kerja Keras
      Sebelum klaster pilkada, telah muncul klaster di kalangan keluarga dan masyarakat, klaster pasar tradisional dan klaster perkantoran. Pergerakan atau mobilitas orang juga disebut memicu peningkatan jumlah kasus positif.

      Begitu juga klaster rumah sakit telah banyak diulas tentang lebih 100 dokter meninggal dunia. Itu belum jumlah paramedis dan tenaga kesehatan lainnya yang meninggal akibat terpapar virus corona.

      Di semua klaster-klaster itu harus diakui masih membutuhkan kerja keras untuk mengatasi virus yang bermula dari Wuhan (China) ini. Dalam enam bulan terakhir, pergulatan telah berlangsung di tengah kasus terus bertambah setiap hari.

      Kini proses politik sedang bercampur-baur dengan penyebaran wabah global ini. Jumlah orang yang terinfeksi pun terus meningkat di saat di tengah pergerakan orang di area pilkada naik.

      Jumlah kasus baru positif COVID-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari.

      Mari simak data ini. Pada Selasa (1/9) jumlah kasus baru 2.775, Rabu (2/9) 3.075, Kamis (3/9) 3.622, Jumat (4/9) 3.269, Sabtu (5/9) 3.128, Ahad (6/9) 3.444 dan Senin (7/9) 2.880.

      Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona mendekati angka 200 ribu. Pada 7 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 196.989.

      Dari jumlah itu, sebanyak 140.652 orang telah sembuh, 48.207 masih dirawat dan
      8.130 meninggal dunia.

      Disanksi
      Di tengah peningkatan jumlah kasus dari hari demi hari itulah, proses Pilkada 2020 dilakukan. Pertarungan seru sedang terjadi di lini politik di satu sisi dan pergulatan melawan virus corona di sisi lain.

      Begitu kuatnya persaingan politik--dengan pengerahan massa--protokol kesehatan terlupakan. Seruan memperhatikan protokol kesehatan kalah suara dengan pengeras dari mobil-mobil bak terbuka dan truk-truk pembawa "sound system" untuk mengiring sang jagoan ke kantor KPU.

      Itu baru pendaftaran calon, belum di kegiatan lainnya. Dari sosialisasi hingga kampanye, semua melibatkan massa.

      Tak ada beda pilkada sebelumnya dengan saat ini. Wabah tak menyurutkan pegiat-pegiat politik untuk menyemarakkannya.

      Padahal sejak awal penyebaran di kota asalnya (Wuhan), virus ini menyebar dari kerumunan. Misalnya, pasar, kafe, restoran, perkantoran, dan angkutan publik.

      Kekhawatiran munculnya klaster pilkada bukan mengada-ada karena tipikal virus ini yang bermula dari kerumunan dan kontak langsung maupun tidak langsung. Fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa "dimana ada kerumunan, di situlah ada potensi penularan".

      Dalam konteks pencegahan penyebaran virus corona di arena pilkada itulah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama pihak terkait mengidentifikasi pelanggaran protokol kesehatan oleh calon kepada daerah.

      Mendagri kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

      Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9), dilakukan para calon kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor KPU dan saat pembagian bantuan sosial.

      Temuan Bawaslu
      Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lebih mencengangkan lagi. Terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

      Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu, kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

      Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

      Jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat-Ahad, 4-6 September 2020.

      "Butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya.

      Selain itu, penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih tegas menegakkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya pilkada, terutama kegiatan di luar ruangan.

      Padahal, menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, pihaknya sudah melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Bawaslu telah lama mengingatkan bakal pasangan calon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.

      Mengenai sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan, Abhan memastikan ada sanksi administratif yang diawali rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU.

      UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada memang tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.

      Belum Siap
      Atas banyak pelanggaran protokol kesehatan di arena pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

      Secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

      Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada. Dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

      Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19.

      Pada Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

      Jika melihat pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 yang eksesif di tengah masyarakat, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

      Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.

      Denda
      Menurut Arwani, pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dapat diterapkan dua sanksi sekaligus. Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing pemda, misalnya, denda kepada setiap pelanggar.

      Kedua, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota di bawah supervisi Bawaslu RI.

      Karena itu, Bawaslu RI perlu menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan pemilih mengenai penerapan prokes pencegahan COVID-19.

      Sejak awal Komisi II DPR telah mengingatkan mengenai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Tahapan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan.

      Padahal tahapan Pilkada Serentak 2020 masih cukup panjang, belum kampanye, sosialisasi hingga hari pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Semua itu melibatkan massa.

      Arena pilkada yang masih diwarnai gegap-gempita tanpa memperhatikan protokol kesehatan adalah fakta-fakta yang wajib direnung semua pihak dengan kesadaran bahwa virus corona sedang mengintai siapapun.

      Karena itu, nafsu untuk memenangi rivalitas jangan sampai melupakan bahwa COVID-19 adalah penyakit yang sangat potensial menyebar dari kerumunan orang.

      Semua sisi kehidupan di dunia ini sedang dalam cengkeraman virus corona dan "mencegah adalah lebih baik daripada mengobati".

      Pewarta: Sri Muryono
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPU: Penetapan nomor urut pasangan peserta pilkada ulang pada 23 Juli

      KPU: Penetapan nomor urut pasangan peserta pilkada ulang pada 23 Juli

      9 jam lalu

      Pemkot Pangkalpinang - KPU gelar Rakor pelaksanaan kampanye Pilkada ulang

      Pemkot Pangkalpinang - KPU gelar Rakor pelaksanaan kampanye Pilkada ulang

      13 jam lalu

      KPU paparkan progres pencairan dana PSU dan pilkada ulang

      KPU paparkan progres pencairan dana PSU dan pilkada ulang

      14 Juli 2025 15:42

      Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

      Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

      14 Juli 2025 15:39

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      13 Juli 2025 00:41

      Gerindra Babel "all out" menangkan pasangan Molen-Zeki di Pilkada Pangkalpinang

      Gerindra Babel "all out" menangkan pasangan Molen-Zeki di Pilkada Pangkalpinang

      12 Juli 2025 16:05

      KPU Bangka butuh 3.213 anggota KPPS Pilkada Ulang

      KPU Bangka butuh 3.213 anggota KPPS Pilkada Ulang

      8 Juli 2025 16:25

      Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah bakal calon walikota-wakil walikota

      Bawaslu Pangkalpinang perketat pengawasan ijazah bakal calon walikota-wakil walikota

      7 Juli 2025 16:49

      Terpopuler

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Investor China kembangkan Pelabuhan Belinyu  sentra ekspor batu bara se-Sumatera

      Investor China kembangkan Pelabuhan Belinyu sentra ekspor batu bara se-Sumatera

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      Babel kemarin, Investasi Rp10 triliun dari China hingga kenyamanan pasar tradisonal

      Babel kemarin, Investasi Rp10 triliun dari China hingga kenyamanan pasar tradisonal

      Top News

      • Jadwal Japan Open 2025 hari kedua: Ginting cs siap tempur

        Jadwal Japan Open 2025 hari kedua: Ginting cs siap tempur

        5 jam lalu

      • Hasil pertandingan babak pertama Japan Open 2025: Lima wakil Indonesia melaju ke 16 besar

        Hasil pertandingan babak pertama Japan Open 2025: Lima wakil Indonesia melaju ke 16 besar

        6 jam lalu

      • Kepala BNN larang anggota tangkap pengguna narkoba, termasuk artis

        Kepala BNN larang anggota tangkap pengguna narkoba, termasuk artis

        6 jam lalu

      • Fajar/Fikri kalahkan Sabar/Reza pada babak pertama Japan Open 2025

        Fajar/Fikri kalahkan Sabar/Reza pada babak pertama Japan Open 2025

        6 jam lalu

      • Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo

        Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com