Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026