NTP yang turun pada Desember 2014 yaitu pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,53 persen, sebsektor hortikultura 0,78 persen, subsektor peternakan 3,89 persen dan NTP subsektor perikanan 3,39 persen.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Desember 2014 tercatat 102,26 atau turun 0,78 persen dibanding bulan sebelumnya 103,07.

"Penurunan NTP Desember 2014 disebabkan perubahan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih kecil jika dibandingkan dengan perubahan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, Herum Fajarwati di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, NTP yang turun pada Desember 2014 yaitu pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,53 persen, sebsektor hortikultura 0,78 persen, subsektor peternakan 3,89 persen dan NTP subsektor perikanan 3,39 persen.

Sedangkan kenaikan NTP terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,21 persen.

Ia mengatakan, indeks harga yang diterima petani (IT) pada Desember 2014 mengalami kenaikan sebesar 1,88 persen dibanding November 2014 dari 116,62 menjadi 118,81.

Kenaikan tersebut terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,26 persen, subsektor hortikultura 1,31 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,76 persen dan subsektor perikanan 0,80 persen.

Demikian juga pada indeks harga yang dibayar petani (IB) mengalami kenaikan 2,69 persen dibandingkan November 2014 dari 113,41 menjadi 116,18.

Kenaikan IB terjadi di seluruh subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 2,83 persen, subsektor hortikultura 2,11 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,55 persen, subsektor peternakan 2,66 persen dan subsektor perikanan 4,33 persen.

Pada Desember 2014 lima provinsi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) mengalami penurunan NTP. Sumatera Selatan turun 2,00 persen, Lampung 1,87 persen, Kepulauan Bangka Belitung 0,78 persen, Jambi 0,65 persen dan NTP Provinsi Bengkulu turun 0,50 persen.

Pewarta: Mulki
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026