BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menggelar sosialisasi skema penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas kepada Rumah Sakit se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama sejumlah lembaga terkait, yaitu PT Jasa Raharja, PT TASPEN dan BP Jamsostek
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Cynthia Eveline Jonathans selaku Kepala Unit Operasional menjadi narasumber untuk menyampaikan proses dan sistem penjaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini proses penjaminan pasien KLL di Rumah Sakit sudah berjalan dengan baik, dengan adanya kegiatan ini diharapkan Rumah Sakit lebih memahami tentang hak dan kewajiban pasien khususnya pasien JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas” kata Cynthia.
Cynthia menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan terjamin sesuai dengan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan dijamin oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
Jika biaya melebihi batas penjaminan tersebut maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama kasus kecelakaan tersebut bukan termasuk dalam kecelakaan kerja, dan syarat penjaminan dari Jasa Raharja dan BPJS terpenuhi.
“Jika kasus kecelakaan tersebut adalah kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan yang melebihi batas penjaminan Jasa Raharja akan dijamin oleh BP Jamsostek, jika korban ASN maka akan dijamin oleh PT TASPEN, dan jikan korban merupakan anggota TNI/POLRI maka akan dijamin oleh ASABRI” jelas Cynthia.
Cynthia menambahkan, pasien korban kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban untuk melaporkan kasus kecelakaannya kepada Pihak Kepolisian untuk mendapatkan manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas, baik itu kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.
Sebaagai informasi kecelakaan yang terjamin dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang adalah penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan, sedangkan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor, termasuk pejalan kaki atau pengendara kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lain nya.