Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rusdi menilai peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang dibuat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, belum matang sebab pemerintah kota belum menyediakan anggaran untuk pembangunan kawasan khusus rokok atau "smoking area".
"Kami menilai perda ini kurang matang karena pemerintah belum menganggarkan anggaran pada APBD 2015, untuk penyediaan tempat khusus merokok," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, apabila diberlakukan perda kawasan tanpa rokok maka harus disediakan pula kawasan bebas merokok agar warga yang memiliki kebiasaan merokok dapat terlayani hak dan kebutuhannya.
"Kawasan merokok harus disediakan seperti misalnya di perkantoran, tempat pendidikan, kantor, tempat bermain anak-anak maupun tempat publik lainnya," katanya.
Menurut dia, pemerintah kota juga harus jeli dalam menentukan tempat-tempat yang menjadi larangan merokok termasuk penerapannya, seperti di rumah makan dan tempat berkumpul seperti kafe.
"Tentu itu juga harus diterapkan seperti di kafe dan rumah makan dan pemkot harus menentukan. Misalnya untuk rumah makan, maka yang harus menyiapkan itu rumah makan, tetapi kalau tempat umum kita yang harus menyediakan, kalau kantor swasta mereka menyiapkan," katanya.
Ia menuturkan, pemerintah kota harus dapat lebih melihat ketentuan yang ada di dalam perda KTR. Untuk itu, ia berharap pemerintah kota mengajukan anggaran pembangunan kawasan merokok pada APBD perubahan tahun anggaran 2015.
"Saya sendiri merokok tetapi itu konsekuensi hanya saja pemerintah harus menyediakan tempat untuk merokok," ujarnya.