Solo, 8/2 (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menggagalkan pengiriman ratusan minuman keras jenis ciu dari sebuah truk pengangkut yang melintas di Jalan Ir Sutami Jebres Solo dengan tujuan Jakarta, .
Kepala Polsek Jebres Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter ciu ke Jakarta dan mengamankan tiga tersangka bersama barang buktinya, di Jalan Ir Sutami Sekarpace, Solo, Kamis (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami kini sedang memeriksa pemilik ciu yakni Ngadiyono (48) warga Badran Tawang RT 01 RW 02 Ngombakan Polokarto, Sukoharjo, sopir truk Tejo Sarwanto (39) warga Suruh Pakis RT 02 RW 06 Tasikmadu Karanganyar, dan kernetnya Hartono (41) warga Suruh Pendem Wetan RT 01 RW 06 Tasikmadu, Karanganyar di Polsek Jebres," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penengkapan truk yang membawa ciu tersebut berawal dari anggotanya yang berpatroli di sekitar lokasi kejadian di Jalan Ir. Sutami melihat sebuah truk yang melitas dari arah timur menuju kota.
Patugas kemudian menhentikan truk yang dikemudikan oleh Tejo Sarwanto itu, dan dilakukan pengecekan ternyata ditemukan ratusan liter ciu di dalam belasan jerigen dan puluhan kardus.
"Truk yang memuat meniuman keras dan sopir maupun kernetnya langsung diamankan ke Polsek penyelidikan lebih lanjut," kat Kapolsek.
Petugas berhasil menyita sebanyak 15 jerigen masing-masing isi 30 liter ciu, 20 kardus masing-masing isi 20 botol, dan 20 kardus (isi 25 botol).
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sopir dan kernet truk tersebut, kemudian petugas mengamankan pemilik ciu Ngadino untuk dimintai keterangan.
"Ciu itu, rencananya dikirim ke Jakarta sesuai pesanan. Harga ciu Rp6.000 per liter," kata Ngadino yang juga pengusaha industri perajinan alkohol di Sukoharjo.
Para pelaku dapayt dikenai hukuman tindak pidana ringan tiga bulan penjara atau denda Rp300 ribu karena telah melanggar Perda Kota Surakarta No 4/75 tentang Minuman Keras.