"Penggerebekan itu kami lakukan sekitar pukul 20.00 WIB.Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggerebek gudang pengolahan balok timah ilegal di Jalan Pasirpadi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan pada Kamis (15/1) malam.
"Penggerebekan itu kami lakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Kami mengamankan lima balok timah dan 11 lempengan seberat 453 kg. Selain itu, kami juga mengamankan 11 kuali, satu alat cetak balok timah, dua sendok besi, dan satu blower," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.
Ia mengatakan dalam pengerebekan itu telah mengamankan lima orang, yakni mantan anggota DPRD Pangkalpinang Ucok Oktahaber (47), Satjam (37), Muhammad Sidik Umar (29), Suparman, dan Muamar (27).
Ia mengatakan Ucok Oktahaber diamankan karena sebagai pemilik perlengkapan dan gudang pengolahan balok timah. Sedangkan Satjam diamankan sebagai pemilik slek timah dan Sidik sendiri diamankan karena berperan sebagai sopir sekaligus penjual timah.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni Suparman dan Muamar merupakan pekerja yang mengolah balok timah," ujarnya.
Ia menyebutkan pengerebekan dipimpin Kasat Sabraha Polres Pangkalpinang AKP Hendra dan Kasat Intel Polres Pangkalpinang Iptu Adi Putra.
"Penggerebekan bermula dari tertangkapnya Satjam saat akan menjual balok timah kepada Sidik. Dari keterangan Satjam, kalau setiap hasil penjualan Ucok menerima fee sebesar Rp7 ribu per kg," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini kelima orang tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026