Sungailiat (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan barang bukti timah ilegal sebesar 1.240 kilogram.

Wasdapani Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi di Sungailiat, Selasa mengatakan barang bukti timah ilegal sebesar 1.240 kilogram berupa bijih timah dan balok timah atau timah yang dicetak dari hasil peleburan.

"Bijih timah dan balok timah diperoleh dari hasil penggerebekan personel di tiga lokasi dalam satu area perkebunan kelapa sawit Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat," jelas dia.

Ia mengakui dalam penggerebekan tersebut, pihaknya tidak mendapatkan satupun pekerja meski diketahui tungku atau tempat peleburan bijih timah masih panas.

"Kami menduga kegiatan peleburan bijih timah belum lama, karena tunggu dalam kondisi masih panas," jelas dia.

Mauldi mengatakan, pihaknya memeriksa salah satu warga desa itu atau pemilik kebun kelapa sawit yang digunakan untuk peleburan bijih timah inisial Hn alias KK (42).

"Dari keterangan awal KK, dirinya tidak mengetahui pemilik atau pelaku peleburan bijih timah tanpa izin dengan alasan hanya menyewakan lahan kebun sawit tersebut," jelasnya.

Menurut dia, keterangan KK dianggap belum dapat dipercaya sehingga personel Tipidter terpaksa melakukan penggeledahan di dalam rumah KK.

"Hasil penggeledahan di rumah KK itu, kami mendapati barang bukti 13 karung pasir timah dan tiga karung balok timah berbagai ukuran dan kondisi," ujarnya.

Keberhasilan Unit Tipidter Polres Bangka mengamankan balok timah dan bijih timah seberat 1.240 kilogram hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

"Selain timah dalam bentuk pasir dan timah yang sudah di cetak, kami mengamankan barang bukti yang lain seperti, peralatan tambang serta peralatan lain," jelas dia.



Pewarta: Kasmono
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026