Jakarta (Antara Babel) - Menteri ESDM Sudirman Said meyakini mekanisme
penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini diterapkan akan
bisa mencegah praktik penimbunan.
"Saya tidak percaya kalau orang mau menimbun premium, apalagi
harganya terus menurun," kata Sudirman dalam jumpa pers di Kementerian
ESDM Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam pandangan PT Pertamina (Persero) selaku penyedia
BBM, mekanisme penetuan harga bahan bakar minyak yang saat ini
diterapkan memang akan menimbulkan reaksi masyarakat dalam jangka
pendek.
"Pertamina juga punya keyakinan untuk mengelola distribusinya dengan
baik. Sampai saat ini tidak ada gejolak yang signifikan," katanya.
Pemerintah membuat skema baru penetapan harga eceran BBM jenis premium, solar, minyak tanah.
Berdasarkan skema baru tersebut, pemerintah memastikan untuk
mencabut subsidi bagi premium, serta masuk dalam kategori BBM khusus
penugasan bukan subsidi dan BBM umum yang harganya mengikuti harga
keekonomisan.
Sementara, solar masih diberikan subsidi tetap Rp1.000 per liter dan
masuk dalam kategori BBM tertentu yang diberikan subsidi, karena
pemerintah menganggap solar masih dibutuhkan oleh masyarakat kurang
mampu dalam menjalankan aktivitasnya.
Dengan adanya skema ini, maka harga premium dan solar ditetapkan
mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan penghitungannya telah
disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penghitungan
harga solar dikurangi subsidi sebesar Rp1.000 per liter dan untuk harga
premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar
Jawa Madura Bali sebesar dua persen dari harga dasar.
Untuk premium umum non subsidi, penetapan harga terendah dan
tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen dan
paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan
pemerintah daerah serta berlaku di Jawa Madura Bali.
Harga baru premium dan solar pada awal Januari 2015 masing-masing ditetapkan Rp7.600 per liter dan Rp7.250 per liter.
Untuk
mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang sedang mengalami
kelesuan, maka pemerintah menetapkan harga baru premium adalah Rp6.600
per liter dan solar Rp6.400 per liter mulai 19 Februari 2015.
Harga minyak tanah tetap Rp2.500 per liter dengan skema subsidi mengambang.
Ke depannya, periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak adalah
secepat-cepatnya dua pekan dari sebelumnya direncanakan sebulan sekali.
Menteri ESDM Yakini Mekanisme Harga BBM Cegah Penimbunan
Senin, 19 Januari 2015 14:44 WIB
"Saya tidak percaya kalau orang mau menimbun premium, apalagi harganya terus menurun,"