Belitung (ANTARA) - Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahap sepuluh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah itu.
"Hari ini kami melakukan pembayaran BST Kemensos untuk tahun 2021 atau tahapan yang kesepuluh," kata Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tanjung Pandan, Richwan Boy di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, jumlah penerima BST tahap sepuluh di Kabupaten Belitung mencapai 2.735 KPM dengan nominal Rp300 ribu per orang.
"Pembayaran BST Kemensos direncanakan dilakukan hingga bulan April," ujarnya.
Ia menargetkan, penyaluraan BST untuk Kabupaten Belitung akan selesai dalam waktu tiga hari yang dimulai sejak kemarin hingga Rabu (12/1).
Sedangkan penyaluran BST tersebut dilakukan dengan tiga cara yaitu pengambilan di kantor pos setempat, melalui komunitas dan pengantaran langsung bagi warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor pos atau komunitas.
"Dalam setiap penyaluran kami juga memastikan penerapan protokol kesesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) tetap berjalan," katanya.
Dia berharap, bantuan tersebut digunakan oleh penerima dengan sebaik mungkin dan untuk hal yang bermanfaat.
"Misalnya membeli kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi pandemi seperti ini," ujar Richwan.
Berita Terkait
309 keluarga nelayan di Kabupaten Belitung Timur dapat bantuan sosial tunai
27 Desember 2022 12:32
Wali Kota Pangkalpinang serahkan BST kepada masyarakat Kecamatan Bukit Intan
19 Desember 2022 18:54
Pemkab Bangka Tengah akan terus gulirkan bantuan sosial
23 September 2021 21:33
Kemensos tak lagi lanjutkan penyaluran BST COVID-19
21 September 2021 22:42
Erzaldi : Bantuan pemerintah hal penting untuk menjaga taraf hidup masyarakat di tengah pandemi
29 Juli 2021 15:32
Gubernur Babel pantau penyaluran BST di masa PPKM level III dan IV
27 Juli 2021 18:37
Gubernur Pastikan Bantuan Sosial Tunai Tepat Sasaran
27 Juli 2021 11:52
Pemkab Bangka Tengah salurkan BST tahap III kepada KPM
14 April 2021 20:42