Tangerang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
delapan kuintal sabu senilai Rp1,7 triliun yang merupakan tangkapan
terbesar se-Asia Tenggara.
Kepala BNN Anang Iskandar di Tangerang, Selasa, mengatakan
pemusnahan barang bukti yang ke dua di tahun 2015 dilakukan setelah
mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi, penyelundupan narkotika yang telah berhasil digagalkan tahun
ini merupakan terbesar di Asia karena jumlahnya capai delapan kuintal,"
ujarnya.
Selain menyita narkotika sebanyak delapan kuintal, petugas pun
berhasil menangkap sembilan orang tersangka dan salah satunya berinisial
WCP asal Hongkong yang merupakan pengendali.
Adapun rincian tersangka yakni WCP (41), TSL (40), SUF (33) dan CHM
(34) merupakan WN Hongkong. WN Malaysia berinisial TST (48) dan dua WNI
berinisial AS (48) dan SN (39) serta S (36), dan A (21) yang juga WNI
sebagai nahkoda dan ABK.
Penangkapan penyelundupan narkotika tersebut dilakukan pada tanggal 5
Januari 2015 setelah bekerjasama dengan China National Narcotics
Control Commision (NNCC) dan Hong Kong Police.
Jaringan sindikat internasional tersebut mencoba menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.
Transaksi di tengah laut dilakukan dengan cara melemparkan 42 karung
yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu ke kapal
penjemput. Setelah itu, kapal bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan
Dadap, Tangerang.
Kemudian, narkotika dipindahkan lagi ke dalam mobil dan dibawa ke
Jakarta untuk ditukar lagi dengan pemesan. "Ketika proses pemindahan
ini, kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 Jo
132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pidana mati atau seumur
hidup.
Delapan Kuintal Sabu Asal Tiongkok Dimusnahkan
Selasa, 27 Januari 2015 15:31 WIB
"Jadi, penyelundupan narkotika yang telah berhasil digagalkan tahun ini merupakan terbesar di Asia karena jumlahnya capai delapan kuintal,"